NAMA : ANISIA ASTUTI
KELAS : 2EB15
NPM : 20210881
Peraturan mengenai kepailitan telah ada
sejak masa lampau, dimana para kreditor menggunakan pailit untuk
mengancam debitor agar segera melunasi hutangnya. Semakin pesatnya
perkembangan ekonomi menimbulkan semakin banyaknya permasalahan
utang-piutang di masyarakat. Di Indonesia, peraturan mengenai kepailitan
telah ada sejak tahun 1905. Saat ini, Undang-Undang yang digunakan
untuk menyelesaikan permasalahan kepailitan adalah Undang-Undang Nomor
37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang (“UU Kepailitan”).
Pengertian Kepailitan
Pengertian dari bangkrut atau pailit menurut Ensiklopedia Ekonomi Keuangan Perdagangan antara lain, keadaan
dimana seseorang yang oleh suatu pengadilan dinyatakan bankrupt dan
yang aktivanya atau warisannya telah diperuntukkan untuk membayar
utang-utangnya. Sedangkan, kepailitan menurut UU Kepailitan diartikan
sebagai sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan
pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.
Syarat dan Putusan Kepailitan
Bilamana suatu perusahaan dapat
dikatakan pailit, menurut UU Kepailitan adalah jika suatu perusahaan
memenuhi syarat-syarat yuridis kepailitan. Syarat-syarat tersebut
menurut Pasal 2 UU Kepailitan meliputi adanya debitor yang mempunyai dua
atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang
telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan
pengadilan. Kreditor dalam hal ini adalah kreditor baik konkuren,
kreditor separatis maupun kreditor preferen. Sedangkan utang yang telah
jatuh waktu berarti kewajiban untuk membayar utang yang telah jatuh
waktu, baik karena telah diperjanjikan, karena percepatan waktu
penagihan sesuai perjanjian ataupun karena putusan pengadilan, arbiter
atau majelis arbitrase.
Permohonan pailit menurut UU Kepailitan
dapat diajukan oleh debitor, satu atau lebih kreditor, jaksa, Bank
Indonesia, Perusahaan Efek atau Perusahaan Asuransi.
Syarat-Syarat Untuk Mengajukan Permohonan Pailit
- Terdapat Lebih dari satu Kreditor, adapun dapat dikatakan lebih dari satu Hutang.
- Dari Hutang-utang tersebut terdapat salah satu Hutang yang sudah Jatuh Tempo dan Dapat Ditagih.
Siapakah Yang Dapat Mengajukan Permohonan Pailit?
Adapun Udang-undang mengatur pihak-pihak yang dapat mengajukan permohonan Pailiit, yaitu:
- Pihak Debitor itu sendiri
- Pihak Kreditor
- Jaksa, untuk kepentingan umum
- Dalam hal Debitornya adalah Bank, maka pihak yang berhak mengajukan permohonan pailit adalah Bank Indonesia
- Dalam hal Debitornya adalah Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, maka pihak yang hanya dapat mengajukan permohonan pailit adalah Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM)
- Dalam hal Debitornya adalah Perusahaan Asuransi, Perusahaan Re-Asuransi, Dana Pensiun, dan BUMN yang bergerak di bidang kepentingan Publik maka pihak yang mengajukan adalah Mentri Keuangan.
Yang perlu diingat sehubungan dengan para pihak-pihak yang mengajukan permohonan pailit harus dapat diketahui apabila seorang pemohon tersebut adalah Debitor orang-perorangan dalam prosesnya maka harus ditinjau terlebih dahulu apakah pihak tersebut masih terikat dalam suatu perkawinan dan apakah perkawinan tersebut mempunyai perjanjian pemisahan harta?. Hal sangat penting sekali sebab orang yang terikat dalam suatu perkawinan(baik suami maupun istri) yang tidak mempunyai perjanjian pemisahan harta (maka ada harta bersama/campuran) tidak dapat mengajukan permohonan pailit tanpa sepengetahuan pasangannya(suami /istri) , adapun alasannya arena pailit itu mempunyai akibat hukum terhadap harta.
Dasar Hukum (Pengaturan) Kepailitan di Indonesia
Adapun pengaturan mengenai kepailitan di Indonesia dapat dilihat dalam beberapa ketentuan antara lain:
- UU No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran;
- UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
- UU No. 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan
- UU No. 42 Tahun 1992 Tentang Jaminan Fiducia
- Pasal- Pasal yang Terdapat Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW) yaitu Pasal 1131-1134.
- Dan beberapa Undang-Undang Lainnya yang mengatur Mengenai BUMN (UU No.19 Tahun 2003), Pasar Modal( UU No. 8 Tahun 1995), Yayasan (UU No.16 Tahun 2001 ) , Koperasi (UU No. 25 Tahun 1992)
Sumber :
http://www.hukumkepailitan.com/2012/01/04/pengertian-dan-syarat-kepailitan/
Sumber : http://hukum-area.blogspot.com/2009/11/hukum-kepailitan-pengantar.html
Sumber : http://hukum-area.blogspot.com/2009/11/hukum-kepailitan-pengantar.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar