Minggu, 09 Desember 2012

BAHASA INDONESIA 2



BAHASA INDONESIA 2

NAMA    : ANISIA ASTUTI

KELAS   : 3EB15
NPM      : 20210881



GEBERNUR DKI


Joko Widodo lahir dari keluarga miskin yang tinggal di daerah bantaran kali yang kumuh di Surakarta, Jawa Tengah. Anak pertama dari empat bersaudara ini lahir dari keluarga penjual kayu, pasangan Noto Mihardjo dan Sujiatmi . Semasa kecil ia bersekolah di SD 111 Tirtoyoso Solo, dan melanjutkan ke SMP N 1 di kota yang sama. Selepas SMP, Jokowi bersekolah di SMA 6 Solo. 
Sebagai keluarga penjual kayu, Joko kecil tumbuh sebagai anak yang terbiasa hidup susah. Kadang sulit makan dan membayar sekolah adalah salah satunya. Meski begitu ia dikenal sebagai anak yang tidak nakal, walau begitu ia sangat suka main seperti anak-anak lain pada umumnya. 
Kegiatan yang sering ia lakukan semasa kecil adalah memancing ikan, main layang-layang, dan bermain sepakbola. Ada cerita unik yang dilakukannya ketika kecil yaitu dirinya suka sekali mandi di sungai di belakang rumahynya sambil mencari telur bebek di dekat sungai. 
Joko Widodo adalah anak laki-laki pertama di dalam keluarga, tak heran bila ia menjadi penjaga bagi tiga adik perempuannya. Karena paling besar, ia sering membantu sang ibu mengasuh adik-adiknya. Kadang mengantar mereka ke sekolah, atau membantu para adik membereskan pekerjaan rumah. Bahkan ketika adik-adiknya beranjak besar, saat ada masalah dengan pacarnya, dirinya turut membantu menyelesaikan masalah tersebut. 
Meski begitu, pria asli Solo ini tetap memiliki prestasi luar biasa di kelasnya. Padahal ia sendiri mengaku tak begitu rajin belajar, karena dahulu ia sering membantu orangtuanya seperti menagih pembayaran kepada pelanggan kayu atau menaikkan kayu yang sudah dibeli orang ke atas gerobak atau becak. 
Lulus SMA, Joko hijrah ke Yogyakarta untuk meneruskan pendidikannya ke jenjang sarjana. Universitas Gajah mada (UGM) jurusan Teknologi Kayu menjadi pilihannya untuk belajar. Jurusan itu ia ambil karena ingin mewujudkan cita-citanya menjadi tukang kayu. Selama kuliah, ia ngekos di Yogya. Seminggu atau sebulan sekali ia pulang ke Solo naik bus. 
Setelah selesai kuliah, Joko bekerja di sebuah BUMN di Aceh. Tak berapa lama tepatnya hanya 1,5 tahun, ia memutuskan untuk kembali ke Solo merintis bisnis mebel dengan modal minus. Jatuh bangun dalam mengembangkan bisnis mebelnya menjadi cerita tersendiri bagi Joko Widodo. Dan mebel pertama yang dibuatnya adalah bedroom set. Dulu ia hanya menjualnya di daerah Solo saja, tapi setelah tiga tahun ia mampu menjualnya hingga ke luar negeri. 




JAKARTA, KOMPAS.com - Berbagai penampilan diatraksikan warga Jakarta dalam menyambut Gubernur dan Wakil Gubernur baru DKI Jakarta, Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama. 
Tentunya sudah tidak asing lagi jika mendengar sebutan jokowi-ahok, yaitu H.Joko Widodo ( Jokowi) danBasuki Tjahaja Purnama (Zhong Wan Xie/Ahok) merupakan gubernur DKI jakarta yang terpilih dalam Pilkada DKI 2012. 
Eforia masyarakat Jakarta menyambut gubernur baru
Fanatisme euforia sosok Jokowi begitu terasa. Ratusan warga yang sudah menunggu sejak satu jam sebelum kedatangan, membawa serta anak-anak mereka dan foto-foto bergambar wajah mantan Wali Kota Solo itu.
Mereka meneriakkan nama Jokowi berulang kali. Ramainya sambutan warga membuat orang nomor satu Jakarta ini kesulitan menembus kerumunan untuk melakukan peninjauan.
Berbagai penampilan diatraksikan warga Jakarta dalam menyambut Gubernur dan Wakil Gubernur baru DKI Jakarta, Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama. 
Warga yang memadati Jalan Kebon sirih datang dengan keunikannya masing-masing. Ada yang menggunakan baju kotak-kotak, baju batik, baju merah, serta atribut-atribut lain yang bertuliskan ucapan selamat dan dukungan kepada gubernur dan wakil gubernur baru. Euforia kebahagiaan warga Jakarta mengalahkan panasnya cuaca di sekitar gedung DPRD DKI Jakarta pagi itu.
Selain itu, beberapa warga dari Masyarakat Pencinta Delman berkonvoi dengan menggunakan 12 delman di Jalan Kebon Sirih. Mereka memasang spanduk ucapan selamat atas terpilihnya Jokowi-Basuki sebagai pemimpin warga Jakarta.
Dalam kesempatan itu, mereka juga menuntut agar delman di lestarikan, khususnya yang beroperasi di Monumen Nasional (MONAS).
"Lestarikan Budaya Delman di Monas," demikian tulisan pada spanduk mereka.
Pantauan Kompas.com, walaupun tidak ada layar lebar untuk memantau jalannya proses pelantikan di ruang paripurna gedung DPRD DKI Jakarta, jumlah massa semakin bertambah. Mereka mendengarkan orasi-orasi yang berisi dukungan dan harapan agar Jokowi-Basuki dapat menjadi pemimpin yang melayani.
Euforia Obama Ala Jokowi
"Kita sudah tiba pada saat dimana muncul pemimpin pro rakyat,... Kami berharap bapak berdua tampil beda, melayani bukan malah memeras rakyat seperti para koruptor," teriak seorang orator yang berorasi depan Gedung DPRD Jakarta, siang ini.
Obama sama dengan Jokowi?
Obama,,, siapa yang tak mengenal sosok orang nomor satu di negara adidaya Amerika Serikat ini. Hampir semua orang di seluruh penjuru dunia mengenal sosok beliau, tak terkecuali masyarakat Indonesia. Obama merupakan presiden berkulit hitam pertama yang memimpin Amerika. Nah, sekarang beralih ke Joko Widodo alias Jokowi. Sesosok manusia sederhana yang namanya melejit dan di kenal banyak orang setelah berhasil memimpin dan merubah Solo menjadi jauh lebih baik.
Jika kita mau sedikit menoleh ke belakang sebenarnya jika melihat sosok Jokowi terlintas juga sosok Obama itu sendiri. Keduannya merupakan sosok yang fenomenal. Bagaimana tidak? Kedua tokoh tersebut dalam menuju tangga untuk menjadi orang nomor satu yang memimpin masyarakat, mereka sama-sama menjanjikan perubahan. Bahkan masyarakat memprediksi bahwa kedua sosok tersebut akan membawa angin segar menuju perubahan yang lebih baik. Jika Jokowi menjanjikan untuk merubah Jakarta menjadi Jakarta Baru, begitupun dengan Obama yang menjajikan Change/perubahan bagi negaranya Amerika.
Jika kita mau sedikit menganalisa, sebenarnya kedua sosok tersebut memiliki beberapa persamaan yang banyak orang tak menyadarinya. Pertama, keduanya dalam faktanya sama-sama menjadi pemenang untuk menjadi pemimpin yang dipilih langsung oleh rakyat. Keduanya-pun dalam kemenanganya menggunakan media yang hampir sama, yakni melalui Media massa dan Sosial media. Kita tahu bagaimana media massa dan sosial media mempunyai pengaruh yang begitu besar terhadap kampanye mereka, baik pada saat Barack Obama mencalonkan menjadi presiden maupun Jokowi yang menjadi calon Gubernur Jakarta beberapa waktu lalu.
Pemakaian media sosial dan media massa untuk berkampanye, sama dengan mengiklankan diri mereka kepada masyarakat, dan berguna juga sebagai media untuk menciptakan pencitraan yang efektif. Begitulah yang dilakukan oleh keduanya. Selain itu, keduanya menampilkan sosok pemimpin yang sederhana dan gaya berpidatonya yang santai sehingga banyak orang yang tertarik kepadanya.
Persamaan lain ketika mereka masih berkampanye antara lain baik Obama maupun Jokowi dalam berkampanye juga mengikutsertakan para musisi Rock. Jika di Indonesia Jokowi menarik simpati para musisi khususnya rock dengan memperlihatkan koleksi kaset-kaset lagu rock yang di milikinya seperti Slank atau yang lain, maka tak jauh beda dengan Obama yang juga menyukai music rock, bahkan tak tanggung-tanggung, Obama pernah mengahadirkan langsung salah satu musisi rock untuk bernyanyi di gedung putih, dan Obama pun beserta sang istri tak malu untuk mengangguk-anggukan kepalanya yang menandakan bahwa Obama begitu menikmati music tersebut.
Setelah keduanya terpilih, beberapa kemiripan kembali terjadi, yakni bagaimana masyarakat begitu antusias, dan bersuka cita larut dalam euforia atas kemenangan keduanya. Masyarakat Jakarta beruforia saat menghadiri pelantikan Jokowi dan rela menunggu sambil memakai baju kotak-kotak secara berdesak-desakan di depan gedung DPRD DKI atau lebih tepatnya di depan panggung yang di hiasi dengan bendera merah putih yang telah disediakan dan setelah pelantikan selesai mereka bergemuruh menyambut Jokowi keluar dari gedung DPRD. 
Euphoria warga Jakarta ini hampir sama dengan euforia yang diperlihatkan warga Amerika saat menyambut kemenangan Obama. Beribu-ribu warga Amerika berkumpul dan menunggu untuk mendengar pidato Obama sesaat setelah resmi menjadi orang nomor satu di Amerika itu.
Kemiripan yang lain antar keduanya yakni mengenai lambaian tangan sebagai simbol kemenangan. Sehabis Jokowi dan pasangannya Ahok di lantik, mereka kemudian keluar untuk menyapa warga yang menaruh harapan besar kepada mereka untuk menata Jakarta. Di atas panggung yang berhiaskan bendera merah-putih tersebut Jokowi menyapa warganya dengan melambaikan tangan sambil mempertemukan kedua telapak tangannya yang di barengi dengan senyuman ke warganya, kemudian Jokowi melepas topi yang dilanjutkan dengan membungkuk sebagai rasa hormat kepada pendukungnya. Dan ini dilakukan secara bekali-kali. Dan setelah itu, Jokowi-Ahok berpidato singkat yang isinya ucapan terima kasih kepada semua pendukungnya dan keduanya meminta para warga Jakarta untuk ikut mengawal selama keduanya memimpin Jakarta.
Lambaian Jokowi ini sama dengan lambaian Barack Obama setelah resmi terpilih menjadi presiden Amerika. Dan ekpresi senyum Jokowi juga mirip dengan Obama. Namun, jika Jokowi menyapa warganya dengan melambaikan tangan sambil mempertemukan kedua telapak tangannya sebagai simbol terima kasih, Obama meletakkan telapak tanganya di dada sebagai simbol terima kasih juga.
Terlepas dari semua itu, Barack Obama yang sudah hampir selesai masa kepimpinanya memimpin Amerika walaupun sekarang mencalonkan kembali sebagai presiden Amerika, namun selama periode kepimpinannya Obama masih di nilai gagal meningkatkan ekonomi warganya karena masih banyak di temui remaja produktif yang menganggur, namun untuk hal seperti itu semoga saja Jokowi bisa lebih baik dari Obama.


Minggu, 21 Oktober 2012


BAHASA SEBAGAI LAMBANG NEGARA


Bahasa Indonesia adalah bahasa resmi Republik Indonesia dan bahasa persatuan bangsa Indonesia. Bahasa Indonesia diresmikan penggunaannya setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, tepatnya sehari sesudahnya, bersamaan dengan mulai berlakunyakonstitusi. Di Timor Leste, bahasa Indonesia berstatus sebagai bahasa kerja.
Dari sudut pandang linguistik, bahasa Indonesia adalah salah satu dari banyak ragam bahasa Melayu. Dasar yang dipakai adalahbahasa Melayu Riau (wilayah Kepulauan Riau sekarang) dari abad ke-19. Dalam perkembangannya ia mengalami perubahan akibat penggunaanya sebagai bahasa kerja di lingkungan administrasi kolonial dan berbagai proses pembakuan sejak awal abad ke-20. Penamaan "Bahasa Indonesia" diawali sejak dicanangkannya Sumpah Pemuda, 28 Oktober 1928, untuk menghindari kesan "imperialisme bahasa" apabila nama bahasa Melayu tetap digunakan. Proses ini menyebabkan berbedanya Bahasa Indonesia saat ini dari varian bahasa Melayu yang digunakan di Riau maupun Semenanjung Malaya. Hingga saat ini, Bahasa Indonesia merupakan bahasa yang hidup, yang terus menghasilkan kata-kata baru, baik melalui penciptaan maupun penyerapan dari bahasa daerah dan bahasa asing.
Meskipun dipahami dan dituturkan oleh lebih dari 90% warga Indonesia, Bahasa Indonesia bukanlah bahasa ibu bagi kebanyakan penuturnya. Sebagian besar warga Indonesia menggunakan salah satu dari 748 bahasa yang ada di Indonesia sebagai bahasa ibu. Penutur Bahasa Indonesia kerap kali menggunakan versi sehari-hari (kolokial) dan/atau mencampuradukkan dengan dialek Melayu lainnya atau bahasa ibunya. Meskipun demikian, Bahasa Indonesia digunakan sangat luas di perguruan-perguruan, di media massa, sastra, perangkat lunak, surat-menyurat resmi, dan berbagai forum publik lainnya, sehingga dapatlah dikatakan bahwa Bahasa Indonesia digunakan oleh semua warga Indonesia.
Fonologi dan tata bahasa Bahasa Indonesia dianggap relatif mudah. Dasar-dasar yang penting untuk komunikasi dasar dapat dipelajari hanya dalam kurun waktu beberapa minggu.

Kedudukan dan fungsi bahasa Indonesia
Bahasa Indonesia mempunyai kedudukan yang sangat penting, seperti tercantum pada ikrar ketiga Sumpah Pemuda yang berbunyi Kami Putra dan Putri Indonesia menjunjung bahasa persatuan , bahasa Indonesia. Ini berarti bahwa bahasa Indonesia berkedudukan sebagai  bahasa nasional ; kedudukannya berada diatas bahasa – bahasa daerah. Selain itu , didalam undang – undang dasar 1945 tercantum pasal khusus ( BAB XV , pasal 36 ) mengenai kedudukan bahasa Indonesia yang menyatakan bahwa bahasa Negara ialah bahasa Indonesia. Pertama, bahsa Indonesia berkedudukan sebagai bahasa nasional sesuai dengan sumpah pemuda 1928; kedua, bahasa Indonesia berkedudukan sebagai bahasa Negara sesuai dengan undang – undang dasar 1945.
Fungsi Bahasa Indonesia
Didalam kedudukannya sebagai bahasa nasional, bahasa Indonesia berfungsi sebagai (1) Lambang kebanggaan kebangsaan, (2) lambang identitas nasional, (3) alat perhubungan antar warga, antar daerah, dan antar budaya,dan (4) alat yang memungkinkan penyatuan berbagai – bagai suku bangsa dengan latar belakang social budaya dan bahasanya masing – masing kedalam kesatuan kebangsaan Indonesia.
Sebagai lambang kebanggaan kebangsaan, bahasa Indonesia mencerminkan nilai – nilai social budaya yang mendasari rasa kebangsaan kita. Atas dasar kebanggaan ini , bahasa Indonesia kita pelihara dan kita kembangkan serta rasa kebanggaan pemakainya senantiasa kita bina.
Sebagai lambang identitas nasional,bahasa Indonesia kita junjung disamping bendera dan lambang Negara kita. Di dalam melaksanakan fungsi ini bahasa Indonesia tentulah harus memiliki identitasnya sendiri pula sehingga ia serasi dengan lambang kebangsaan kita yang lain. Bahasa Indonesia dapat memiliki identitasnya hanya apabila masyarakat pemakainya membina dan mengembangkannya sedemikian rupa sehingga bersih dari unsure – unsure bahasa lain.
Didalam kedudukannya sebagai bahasa Negara, bahasa Indonesia berfungsi sebagai berikut:
1.      Bahasa resmi kenegaraan.
2.      Bahasa pengantar didalam dunia pendidikan.
3.      Alat perhubungan pada tingkat nasional untuk kepentingan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.
4.      Alat pengembangan kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.

Senin, 18 Juni 2012

HAK CIPTA

Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan - pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.
Lingkup Hak Cipta


a. Ciptaan yang dilindungi


Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menetapkan secara rinci ciptaan yang dapat dilindungi, yaitu:

  • buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain
  • ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu
  • alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
  • lagu atau musik dengan atau tanpa teks
  • drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim
  • seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan
  • arsitektur
  • peta
  • seni batik
  • fotografi
  • sinematografi
  • terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.


b. Ciptaan yang tidak diberi Hak Cipta


Sebagai pengecualian terhadap ketentuan di atas, tidak diberikan Hak Cipta untuk hal-hal berikut:

  • hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara.
  • peraturan perundang-undangan.
  • pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah.
  • putusan pengadilan atau penetapan hakim atau
  • keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.

Bentuk dan Lama Perlindungan


Bentuk perlindungan yang diberikan meliputi larangan bagi siapa saja untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaan yang dilindungi tersebut kecuali dengan seijin Pemegang Hak Cipta. Jangka waktu perlindungan Hak Cipta pada umumnya berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia. Namun demikian, pasal 30 UU Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta atas Ciptaan:

  • program komputer
  • sinematografi
  • fotografi
  • database dan
  • karya hasil pengalihwujudan
Berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.Pelanggaran dan SanksiDengan menyebut atau mencantumkan sumbernya, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta atas:
  • penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
  • pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan.
  • pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
  • ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
  • pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
  • perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial.
  • perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang non komersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya.
  • perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan.
  • pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
Penegakan hukum atas hak cipta
Penegakan hukum atas hak cipta biasanya dilakukan oleh pemegang hak cipta dalam hukum perdata, namun ada pula sisi hukum pidana. Sanksi pidana secara umum dikenakan kepada aktivitas pemalsuan yang serius, namun kini semakin lazim pada perkara-perkara lain.
Sanksi pidana atas pelanggaran hak cipta di Indonesia secara umum diancam hukuman penjara paling singkat satu bulan dan paling lama tujuh tahun yang dapat disertai maupun tidak disertai denda sejumlah paling sedikit satu juta rupiah dan paling banyak lima miliar rupiah, sementara ciptaan atau barang yang merupakan hasil tindak pidana hak cipta serta alat-alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut dirampas oleh Negara untuk dimusnahkan (UU 19/2002 bab XIII)


 Pendaftaran Hak Cipta


Perlindungan suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk yang nyata. Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk mendapatkan hak cipta. Namun demikian, pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya akan mendapat surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan tersebut. Ciptaan dapat didaftarkan ke Kantor Hak Cipta, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual-Departemen Hukum dan HAM (Ditjen HKI-DepkumHAM).



Sumber :



PERLINDUNGAN KONSUMEN


NAMA    : ANISIA ASTUTI
NPM      : 20210881
KELAS   : 2EB15

PERLINDUNGAN KONSUMEN DI INDONESIA

Seiring meningkatnya era globalisasi ekonomi pada saat sekarang ini, konsumen sebagai pengguna barang atau jasa sering menjadi objek aktivitas bisnis untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya. Tidak jarang pelaku usaha melakukan promosi, penjualan atau penerapan  perjanjian standar yang merugikan konsumen. Rendahnya tingkat kesadaran dan pendidikan hukum menambah lemahnya posisi konsumen. Untuk itu pemerintah mengesahkan Undang-undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Pemberlakuan undang-undang ini diharapkan dapat menjadi landasan bagi konsumen dan lembaga perlindungan konsumen untuk memberdayakan dan melindungi kepentingan konsumen, serta membuat pelaku usaha lebih bertanggung jawab.
Perlindungan konsumen itu sendiri adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Konsumen dilindungi dari setiap tindakan produsen barang atau jasa, importer, distributor penjual dan setiap pihak yang berada dalam jalur perdagangan barang atau jasa ini, yang pada umumnya disebut dengan nama pelaku usaha.
Ada dua jenis perlindungan yang diberikan kepada konsumen, yaitu :

1. Perlindungan Priventif

Perlindungan yang diberikan kepada konsumen pada saat konsumen tersebut akan membeli atau menggunakan atau memanfaatkan suatu barang dan atau jasa tertentu, mulai melakukan proses pemilihan serangkaian atau sejumlah barang dan atau jasa tersebut dan selanjutnya memutuskan untuk membeli atau menggunakan atau memanfaatkan barang dan jasa dengan spesifikasi tertentu dan merek tertentu tersebut.

2. Perlindungan Kuratif

Perlindungan yang diberikan kepada konsumen sebagai akibat dari penggunaan atau pemanfaatan barang atau jasa tertentu oleh konsumen. Dalam hal ini perlu diperhatikan bahwa konsumen belum tentu dan tidak perlu, serta tidak boleh dipersamakan dengan pembeli barang dan atau jasa, meskipun pada umumnya konsumen adalah mereka yang membeli suatu barang atau jasa. Dalam hal ini seseorang dikatakan konsumen, cukup jika orang tersebut adalah pengguna atau pemanfaat atau penikmat dari suatu barang atau jasa, tidak peduli ia mendapatkannya melalui pembelian atau pemberian.
Tujuan perlindungan konsumen diantaranya adalah :
  • Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
  • Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari akses negatif pemakaian barang dan jasa.
  • Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
  • Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
  • Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
  • Meningkatkan kualitas barang dan jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.
Asas-asas dalam perlindungan konsumen yaitu :
  • Asas Manfaat.
Untuk mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan.
  • Asas Keadilan.
Agar partisipasi seluruh masyarakat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil.
  • Asas Keseimbangan.
Untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha dan pemerintah dalam arti materil atau pun spiritual.
  • Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen.
Untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan jasa yang digunakan.
  • Asas Kepastian Hukum.
Agar baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.
Sebelum terbentuknya undang-undang tentang Perlindungan Konsumen ini, telah ada beberapa undang-undang yang materinya lebih khusus dalam melindungi kepentingan konsumen dalam satu hal, seperti undang-undang yang mengatur mengenai hak-hak atas kekayaan intelektual yaitu tentang Paten, Merek dan Hak Cipta. Perlindungan konsumen dalam hal pelaku usaha melanggar hak atas kekayaan intelektual tidak diatur dalam undang-undang tentang Perlindungan Konsumen, karena hal itu sudah diatur dalam undang-undang yang khusus antara lain undang-undang tentang Paten dan Merek.
Undang-undang Perlindungan Konsumen merupakan aturan yang umum, oleh karenanya apabila telah ada aturan yang khusus mengenai suatu hal misalnya undang-undang yang khusus mengatur tentang perbankan yang mencakup aturan tentang perlindungan konsumen bidang perbankan maka undang-undang perbankanlah yang digunakan.
Berbicara mengenai perlindungan konsumen maka kita perlu mengetahui terlebih dahulu siapa itu konsumen.
Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. 

Jika dilihat dari perilaku konsumen dalam mengonsumsi suatu barang dibedakan menjadi dua macam, yaitu :
1. Perilaku Konsumen Rasional
Suatu konsumsi dapat dikatakan rasional jika memerhatikan hal-hal berikut:
  • barang tersebut dapat memberikan kegunaan optimal bagi konsumen;
  • barang tersebut benar-benar diperlukan konsumen;
  • mutu barang terjamin;
  • harga sesuai dengan kemampuan konsumen.
2. Perilaku Konsumen Irasional
Suatu perilaku dalam mengonsumsi dapat dikatakan tidak rasional jika konsumen tersebut membeli barang tanpa dipikirkan kegunaannya terlebih dahulu. Contohnya, yaitu:
  • tertarik dengan promosi atau iklan baik di media cetak maupun elektronik;
  • memiliki merek yang sudah dikenal banyak konsumen;
  • ada bursa obral atau bonus-bonus dan banjir diskon;
  • prestise atau gengsi
Karena kebutuhan konsumen yang tidak terbatas maka diharuskan adanya perlindungan konsumen untuk menjaga hak-hak konsumen agar tidak terjadi pelanggaran.
Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumenSebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen.




SUMBER 


 http://achmadsaerozi.wordpress.com/2011/01/02/perlindungan-konsumen-di-indonesia/

Kamis, 03 Mei 2012

Contoh Perusahaan yang Mengalami kepailitan

NAMA : ANISIA ASTUTI

KELAS : 2EB15

NPM : 20210881

Biasa nya suatu perusahaan akan mengalami pailit atau bisa di sebut bangkrut
perusahaan tersebut akan mengalami pailit apabila :
-    Karena hutang
-    Pemilik saham tersebut resign
1.perusahaan tersebut terlibat hutang dengan perusahaan lain:
Contoh : perusahaan A terlilit hutang dengan perusahaan B,namun dalam jangka yg sudah ditentukan perusahaan tersebut tidak dapat melunasi hutangnya tersebut,maka perusahaan A dinyatakan pailit.
2.jika pemilik saham keluar dari perusahaan/resign:
Di dalam perusahaan akan mengalami pailit bukan hanya karena terlilit hunting saja,namun bisa terjadi karena salah satu pemegang saham nya keluar/resign dari perusahaan tersebut.]
Biasa nya pemegang saham akan resign apabila dia kekurangan modal,maka efek nya juga akan terjadi pada perusahaan nya,nanti nya perusahaan tersebut juga akan kekurangan modal karena kekurangan modal.
Perusahaan yg sedang mangalami pailit masih bisa diselamatkan apabila semua anggota perusahaan dapat kompak untuk membangun sebuah perusahaan nya lagi.


CONTOH :

Macy

Ini mungkin memiliki department store terbesar di dunia, tetapi status itu tidak berguna jika orang mulai bergeser dari department store sepenuhnya. Selama beberapa tahun terakhir, pembeli telah terlalu bergantung pada toko-toko ini. Macy (Stock Quote: M ) mulai tahun oleh menutup 11 lokasi , lalu memotong 7.000 pekerjaan dan penjualan dari sebuah gudang . Secara umum, saham mereka telah tipis sepanjang tahun. Menurut Stylecaster.com , Macy akan "harus menyesuaikan diri dengan pendapatan rumah tangga yang lebih rendah dan ... dips dalam pengeluaran rumah tangga" jika ingin bertahan hidup.

Pengertian dan Syarat Kepailitan

NAMA : ANISIA ASTUTI

KELAS : 2EB15

NPM : 20210881
Latar Belakang


Peraturan mengenai kepailitan telah ada sejak masa lampau, dimana para kreditor menggunakan pailit untuk mengancam debitor agar segera melunasi hutangnya. Semakin pesatnya perkembangan ekonomi menimbulkan semakin banyaknya permasalahan utang-piutang di masyarakat. Di Indonesia, peraturan mengenai kepailitan telah ada sejak tahun 1905. Saat ini, Undang-Undang yang  digunakan untuk menyelesaikan permasalahan kepailitan adalah Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU Kepailitan”).


Pengertian Kepailitan


Pengertian dari bangkrut atau pailit menurut Ensiklopedia Ekonomi Keuangan Perdagangan antara lain, keadaan dimana seseorang yang oleh suatu pengadilan dinyatakan bankrupt dan yang aktivanya atau warisannya telah diperuntukkan untuk membayar utang-utangnya. Sedangkan, kepailitan menurut UU Kepailitan diartikan sebagai sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.

Syarat dan Putusan Kepailitan

Bilamana suatu perusahaan dapat dikatakan pailit, menurut UU Kepailitan adalah jika suatu perusahaan memenuhi syarat-syarat yuridis kepailitan. Syarat-syarat tersebut menurut Pasal 2 UU Kepailitan meliputi adanya debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan. Kreditor dalam hal ini adalah kreditor baik konkuren, kreditor separatis maupun kreditor preferen. Sedangkan utang yang telah jatuh waktu berarti kewajiban untuk membayar utang yang telah jatuh waktu, baik karena telah diperjanjikan, karena percepatan waktu penagihan sesuai perjanjian ataupun karena putusan pengadilan, arbiter atau majelis arbitrase.
Permohonan pailit menurut UU Kepailitan dapat diajukan oleh debitor, satu atau lebih kreditor, jaksa, Bank Indonesia, Perusahaan Efek atau Perusahaan Asuransi.




Syarat-Syarat Untuk Mengajukan Permohonan Pailit
  • Terdapat Lebih dari satu Kreditor, adapun dapat dikatakan lebih dari satu Hutang.
  • Dari Hutang-utang tersebut terdapat salah satu Hutang yang sudah Jatuh Tempo dan Dapat Ditagih.
Siapakah Yang Dapat Mengajukan Permohonan Pailit?
Adapun Udang-undang mengatur pihak-pihak yang dapat mengajukan permohonan Pailiit, yaitu:
  1. Pihak Debitor itu sendiri
  2. Pihak Kreditor
  3. Jaksa, untuk kepentingan umum
  4. Dalam hal Debitornya adalah Bank, maka pihak yang berhak mengajukan permohonan pailit adalah Bank Indonesia
  5. Dalam hal Debitornya adalah Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, maka pihak yang hanya dapat mengajukan permohonan pailit adalah Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM)
  6. Dalam hal Debitornya adalah Perusahaan Asuransi, Perusahaan Re-Asuransi, Dana Pensiun, dan BUMN yang bergerak di bidang kepentingan Publik maka pihak yang mengajukan adalah Mentri Keuangan.
Yang perlu diingat sehubungan dengan para pihak-pihak yang mengajukan permohonan pailit harus dapat diketahui apabila seorang pemohon tersebut adalah Debitor orang-perorangan dalam prosesnya maka harus ditinjau terlebih dahulu apakah pihak tersebut masih terikat dalam suatu perkawinan dan apakah perkawinan tersebut mempunyai perjanjian pemisahan harta?. Hal sangat penting sekali sebab orang yang terikat dalam suatu perkawinan(baik suami maupun istri) yang tidak mempunyai perjanjian pemisahan harta (maka ada harta bersama/campuran) tidak dapat mengajukan permohonan pailit tanpa sepengetahuan pasangannya(suami /istri) , adapun alasannya arena pailit itu mempunyai akibat hukum terhadap harta.
Dasar Hukum (Pengaturan) Kepailitan di Indonesia
Adapun pengaturan mengenai kepailitan di Indonesia dapat dilihat dalam beberapa ketentuan antara lain:
  • UU No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran;
  • UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
  • UU No. 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan
  • UU No. 42 Tahun 1992 Tentang Jaminan Fiducia
  • Pasal- Pasal yang Terdapat Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW) yaitu Pasal 1131-1134.
  • Dan beberapa Undang-Undang Lainnya yang mengatur Mengenai BUMN (UU No.19 Tahun 2003), Pasar Modal( UU No. 8 Tahun 1995), Yayasan (UU No.16 Tahun 2001 ) , Koperasi (UU No. 25 Tahun 1992)

Sumber :
http://www.hukumkepailitan.com/2012/01/04/pengertian-dan-syarat-kepailitan/
Sumber :  http://hukum-area.blogspot.com/2009/11/hukum-kepailitan-pengantar.html

Kamis, 26 April 2012

SUBYEK DAN OBYEK HUKUM

SUBYEK DAN OBYEK HUKUM 

NAMA : ANISIA ASTUTI

KELAS : 2EB15

NPM : 20210881


SUBYEK DAN OBYEK HUKUM

Subyek Hukum
Dalam dunia hukum, subyek hukum dapat diartikan sebagai pembawa hak, yakni manusia dan badan hukum.
1. Manusia (naturlife persoon)
Menurut hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subyek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subyek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya. Namun, ada beberapa golongan yang oleh hukum dipandang sebagai subyek hukum yang "tidak cakap" hukum. Maka dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum mereka harus diwakili atau dibantu oleh orang lain.




Ada beberapa golongan yang oleh Undang-Undang telah dinyatakan tidak cakap atau kurang cukup untuk melakukan sendiri perbuatan – perbuatan hukum itu. Mereka itu adalah :


a.       Seseorang yang belum dewasa
b.       Sakit ingatan
c.       Kurang cerdas
d.      Orang-Orang yang ditaruh dibawah pengawasan yang selalu harus     diwakili    oleh orang tuanya, walinya , atau kuratornya
e.       Seorang wanita yang bersuami ( Pasal 1330 KUH Perdata )

 2. Badan Hukum (recht persoon)
Badan hukum adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status "persoon" oleh hukum sehingga mempunyai hak dann kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia. Seperti melakukan perjanjian, mempunyai kekayaan yang terlepas dari para anggotanya dan sebagainya. Perbedaan badan hukum dengan manusia sebagai pembawa hak adalah badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan, tidak dapat diberi hukuman penjara, tetapi badan hukum dimungkinkan dapat dibubarkan.

Obyek Hukum
Obyek hukum ialah segala sesuatu yang dapat menjadi hak dari subyek hukum. Atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek suatu perhubungan hukum. Obyek hukum dapat pula disebut sebagai benda. Merujuk pada KUHPerdata, benda adalah tiap-tiap barang atau tiap-tiap hak yang dapat dikuasai oleh hak milik.
Benda itu sendiri dibagi menjadi :
1. Berwujud / Konkrit
a. Benda bergerak
- bergerak sendiri, contoh : hewan.
- digerakkan, contoh : kendaraan.
b. Benda tak bergerak, contoh tanah, pohon-pohon dsb.
2. Tidak Berwujud/ Abstrak contoh gas, pulsa dsb.


Sumber: 

 

SUMBER HUKUM FORMAL

SUMBER HUKUM FORMAL

Sumber hukum secara formal adalah sumber hukum dari mana secara langsung dapat dibentuk hukum yang akan mengikat masyarakatnya. Bentuk atau kenyataan dimana kita dapat menemukan hukum yang berlaku. Jadi karena bentuknya itulah yang menyebabkan hukum berlaku umum, diketahui, dan ditaati.Sumber-sumber hukum formal membentuk pandangan-pandangan hukum menjadi aturan-aturan hukum, membentuk hukum sebagai kekuasaan yang mengikat. Jadi sumber hukum formal ini merupakan sebab dari berlakunya aturan-aturan hukum.
Sumber Hukum (formal) di Indonesia, diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang terdiri dari :
  1. UUD 1945
  2. Dalam Pasal 3 ayat (1) UU No. 10 Tahun 2004 disebutkan bahwa: “Undang-undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan hukum dasar dalam peraturan perundang-undangan. UUD 1945 yang ditetapkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 berlaku sampai dengan 27 Desember 1949 kemudian diganti dengan UUDS 1950 dan setelah Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 diberlakukan lagi sampai sekarang dengan beberapa kali amandemen. UUD 1945 ini mengatur tentang tiga hal pokok, yaitu :
    - Jaminan Hak-hak dan Kewajiban Asasi Manusia
    - Susunan Ketatanegaraan yang bersifat mendasar
    - Pembatasan dan pembagian tugas-tugas ketatanegaraan yang bersifat mendasar
  3. UU
  4. Sesuai dengan Pasal 20 ayat (1) UUD 1945 bahwa DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang, Tetapi Rancangan Undang-undang tersebut dapat berasal dari Anggota DPR (Pasal 21 ayat (1) UUD 1945) dan dapat pula berasal dari Presiden (Pasal 5 ayat (1)UUD 1945) . Yang berwenang mengesahkan Rancangan undang-undang untuk menjadi undang-undang adalah Presiden (Pasal 20 ayat (4) dan Pasal 21 ayat (2) UUD 1945)
    Undang-undang ini ditetapkan adalah untuk menjalankan UUD 1945 dan bisa juga untuk menjalankan undang-undang yang lain, seperti Undang-undang Nomor 9 tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara adalah untuk menjalankan Undang-undang Nomor 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.
  5. PerPu (Peraturan Pusat)
  6. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PerPu) ditetapkan oleh Presiden dalam hal kegentingan yang memaksa (Pasal 22 ayat (1) UUD 1945). Kegentingan yang memaksa dapat diartikan suatu keadaan dimana memerlukan pengaturan yang cepat dan tidak memungkinkan untuk menempuh prosedur dalam hal pembuatan undang-undang.
  7. PP (Peraturan Pemerintah)
  8. Sesuai dengan Pasal 5 ayat (2) UUD 1945, Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan undang-undang.
  9. Kepres dan Inpres
  10. Keputusan Presiden (Kepres) dibuat dan dikeluarkan oleh Presiden yang memuat tentang hal-hal yang khusus (einmalig) dalam hal pemerintahan
  11. Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri
  12. Peraturan Menteri dikeluarkan oleh Menteri berisi tentang ketentuan-ketentuan di bidang tugasnya sedangkan Keputusan Menteri (Kepmen) bersifat khusus memuat tentang hal-hal tertentu sesuai dengan bidang tugasnya.
  13. Peraturan Daerah (Perda) dan Keputusan Kepala Daerah
  14. Peraturan daerah merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah dan bersifat umum, yang mana harus memenuhi syarat negatif, yaitu ;
    • tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum, perundang-undangan yang lebih tinggi
    • tidak boleh mengatur suatu hak yang telah diatur dalam perundang-undangan dan peraturan daerah yang lebih tinggi
  15. Yurisprudensi
  16. Secara umum yang dimaksud dengan yurisprudensi adalah peradilan, akan tetapi dalam arti sempit yang dimaksud dengan yurisprudensi adalah ajaran hukum yang tersusun dari dan dalam peradilan yang kemudian dipakai sebagai landasan hukum. Selain pengertian di atas, yurisprudensi juga diartikan sebagai himpunan putusan-putusan pengadilan yang disusun secara sistematik.
  17. Hukum tidak tertulis
  18. Hukum yang berasal dari kebiasaan-kebiasaan yang hidup dalam masyarakat yang secara turun temurun dihormati dan ditaati oleh masyarakat, contohnya Hukum Adat. Hukum Adat sebagai hukum yang secara turun temurun diwariskan nenek moyang kepada generasi berikutnya memiliki nilai-nilai universal ( Soepomo dalam Soerya, 1993 : 60 ).
  19. Hukum Internasional
  20. Hukum Internasional dilihat dari muatannya dapat dibedakan menjadi 2, yaitu ;
    • Hukum Internasional Publik yang lazim disebut Hukum Internasional (HI) yang bertugas mengatur hubungan hukum yang terjadi antarnegara dan organisasi antarnegara dalam kaitannya dengan ketenteraman hidup bernegara.
    • Hukum Internasional Privat yang lazim disebut Hukum Perdata Internasional (HPI) mengatur tentang hubungan hukum antar individu dalam keperdataan (privat) kalau menyangkut perbedaan hukum dan kewarganegaraan
    Adapun yang termasuk sumber hukum dalam arti formal adalah :
    1) Undang-undang
    2) Kebiasaan atau hukum tak tertulis
    3) Traktat
    4) Doktrin

    1) Undang-undang

    Adalah peraturan negara yang dibentuk oleh pembuat undang undang yang mengikat seluruh warga negara baik pemerintah maupun warga masyarakat lainnya.

    Undang – undang dapat dibedakan atas :

    Undang-Undang dalam arti formil, yaitu setiap keputusan yang merupakan undang-undang karena cara pembuatannya. Di Indonesia UU dalam arti formil ditetapkan oleh presiden bersama-sama DPR, contoh UUPA, UU tentang APBN, dll.

    Undang-Undang dalam arti materiil, yaitu setiap keputusan pemerintah yang menurutisinya mengikat langsung setiap penduduk. Contoh: UUPA ditinjau dari segi kekuatanmengikatnya undang-undang ini mengikat setiap WNI di bidang agraria.

    2) Kebiasaan

    Adalah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama. Apabila suatu kebiasaan tertentu diterima oleh masyarakat, dan kebiasaan itu selalu berulang-ulang dilakukan sedemikian rupa, sehingga tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai pelanggaran perasaan hukum, maka dengan demikian timbulah suatu kebiasaan hukum, yang oleh pergaulan hidup dipandang sebagai hukum.

    Selain kebiasaan dikenal pula adat istiadat yang mengatur tata pergaulan masyarakat.Adat istiadat adalah himpunan kaidah sosial yang sudah sejak lama ada dan merupakan tradisi yang umumnya bersifat sakral, mengatur tata kehidupan sosial masyarakat tertentu.Kebiasaan dan Adat istiadat hidup dan berkembang di masyarakat tertentu sehingga kekuatan berlakunya terbatas pada masyarakat tersebut.

    3) Traktat

    Adalah perjanjian yang dilakukan oleh kedua negara atau lebih. Perjanjian yang dilakukan oleh dua negara disebut Traktat Bilateral, sedangkan dilakukan oleh lebih dari dua negara disebut Traktat Multilateral. Selain itu juga ada yang disebut sebagai Traktat Kolektif yaitu perjanjian antara beberapa negara dan kemudian terbuka bagi negara-negara lainnya untuk mengikatkan diri dalam perjanjian tersebut.

    4) Doktrin Hukum

    Adalah pendapat para ahli atau sarjana hukum ternama/ terkemuka. Dalam Yurisprudensi dapat dilihat bahwa hakim sering berpegangan pada pendapat seorang atau beberapa sarjana hukum yang terkenal namanya. Pendapat para sarjana hukum itu menjadi dasar keputusan-keputusan yang akan diambil oleh seorang hakim dalam menyelesaikan suatu perkara.


Sumber :