Kamis, 03 Mei 2012

Contoh Perusahaan yang Mengalami kepailitan

NAMA : ANISIA ASTUTI

KELAS : 2EB15

NPM : 20210881

Biasa nya suatu perusahaan akan mengalami pailit atau bisa di sebut bangkrut
perusahaan tersebut akan mengalami pailit apabila :
-    Karena hutang
-    Pemilik saham tersebut resign
1.perusahaan tersebut terlibat hutang dengan perusahaan lain:
Contoh : perusahaan A terlilit hutang dengan perusahaan B,namun dalam jangka yg sudah ditentukan perusahaan tersebut tidak dapat melunasi hutangnya tersebut,maka perusahaan A dinyatakan pailit.
2.jika pemilik saham keluar dari perusahaan/resign:
Di dalam perusahaan akan mengalami pailit bukan hanya karena terlilit hunting saja,namun bisa terjadi karena salah satu pemegang saham nya keluar/resign dari perusahaan tersebut.]
Biasa nya pemegang saham akan resign apabila dia kekurangan modal,maka efek nya juga akan terjadi pada perusahaan nya,nanti nya perusahaan tersebut juga akan kekurangan modal karena kekurangan modal.
Perusahaan yg sedang mangalami pailit masih bisa diselamatkan apabila semua anggota perusahaan dapat kompak untuk membangun sebuah perusahaan nya lagi.


CONTOH :

Macy

Ini mungkin memiliki department store terbesar di dunia, tetapi status itu tidak berguna jika orang mulai bergeser dari department store sepenuhnya. Selama beberapa tahun terakhir, pembeli telah terlalu bergantung pada toko-toko ini. Macy (Stock Quote: M ) mulai tahun oleh menutup 11 lokasi , lalu memotong 7.000 pekerjaan dan penjualan dari sebuah gudang . Secara umum, saham mereka telah tipis sepanjang tahun. Menurut Stylecaster.com , Macy akan "harus menyesuaikan diri dengan pendapatan rumah tangga yang lebih rendah dan ... dips dalam pengeluaran rumah tangga" jika ingin bertahan hidup.

Pengertian dan Syarat Kepailitan

NAMA : ANISIA ASTUTI

KELAS : 2EB15

NPM : 20210881
Latar Belakang


Peraturan mengenai kepailitan telah ada sejak masa lampau, dimana para kreditor menggunakan pailit untuk mengancam debitor agar segera melunasi hutangnya. Semakin pesatnya perkembangan ekonomi menimbulkan semakin banyaknya permasalahan utang-piutang di masyarakat. Di Indonesia, peraturan mengenai kepailitan telah ada sejak tahun 1905. Saat ini, Undang-Undang yang  digunakan untuk menyelesaikan permasalahan kepailitan adalah Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU Kepailitan”).


Pengertian Kepailitan


Pengertian dari bangkrut atau pailit menurut Ensiklopedia Ekonomi Keuangan Perdagangan antara lain, keadaan dimana seseorang yang oleh suatu pengadilan dinyatakan bankrupt dan yang aktivanya atau warisannya telah diperuntukkan untuk membayar utang-utangnya. Sedangkan, kepailitan menurut UU Kepailitan diartikan sebagai sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.

Syarat dan Putusan Kepailitan

Bilamana suatu perusahaan dapat dikatakan pailit, menurut UU Kepailitan adalah jika suatu perusahaan memenuhi syarat-syarat yuridis kepailitan. Syarat-syarat tersebut menurut Pasal 2 UU Kepailitan meliputi adanya debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan. Kreditor dalam hal ini adalah kreditor baik konkuren, kreditor separatis maupun kreditor preferen. Sedangkan utang yang telah jatuh waktu berarti kewajiban untuk membayar utang yang telah jatuh waktu, baik karena telah diperjanjikan, karena percepatan waktu penagihan sesuai perjanjian ataupun karena putusan pengadilan, arbiter atau majelis arbitrase.
Permohonan pailit menurut UU Kepailitan dapat diajukan oleh debitor, satu atau lebih kreditor, jaksa, Bank Indonesia, Perusahaan Efek atau Perusahaan Asuransi.




Syarat-Syarat Untuk Mengajukan Permohonan Pailit
  • Terdapat Lebih dari satu Kreditor, adapun dapat dikatakan lebih dari satu Hutang.
  • Dari Hutang-utang tersebut terdapat salah satu Hutang yang sudah Jatuh Tempo dan Dapat Ditagih.
Siapakah Yang Dapat Mengajukan Permohonan Pailit?
Adapun Udang-undang mengatur pihak-pihak yang dapat mengajukan permohonan Pailiit, yaitu:
  1. Pihak Debitor itu sendiri
  2. Pihak Kreditor
  3. Jaksa, untuk kepentingan umum
  4. Dalam hal Debitornya adalah Bank, maka pihak yang berhak mengajukan permohonan pailit adalah Bank Indonesia
  5. Dalam hal Debitornya adalah Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, maka pihak yang hanya dapat mengajukan permohonan pailit adalah Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM)
  6. Dalam hal Debitornya adalah Perusahaan Asuransi, Perusahaan Re-Asuransi, Dana Pensiun, dan BUMN yang bergerak di bidang kepentingan Publik maka pihak yang mengajukan adalah Mentri Keuangan.
Yang perlu diingat sehubungan dengan para pihak-pihak yang mengajukan permohonan pailit harus dapat diketahui apabila seorang pemohon tersebut adalah Debitor orang-perorangan dalam prosesnya maka harus ditinjau terlebih dahulu apakah pihak tersebut masih terikat dalam suatu perkawinan dan apakah perkawinan tersebut mempunyai perjanjian pemisahan harta?. Hal sangat penting sekali sebab orang yang terikat dalam suatu perkawinan(baik suami maupun istri) yang tidak mempunyai perjanjian pemisahan harta (maka ada harta bersama/campuran) tidak dapat mengajukan permohonan pailit tanpa sepengetahuan pasangannya(suami /istri) , adapun alasannya arena pailit itu mempunyai akibat hukum terhadap harta.
Dasar Hukum (Pengaturan) Kepailitan di Indonesia
Adapun pengaturan mengenai kepailitan di Indonesia dapat dilihat dalam beberapa ketentuan antara lain:
  • UU No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran;
  • UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
  • UU No. 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan
  • UU No. 42 Tahun 1992 Tentang Jaminan Fiducia
  • Pasal- Pasal yang Terdapat Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW) yaitu Pasal 1131-1134.
  • Dan beberapa Undang-Undang Lainnya yang mengatur Mengenai BUMN (UU No.19 Tahun 2003), Pasar Modal( UU No. 8 Tahun 1995), Yayasan (UU No.16 Tahun 2001 ) , Koperasi (UU No. 25 Tahun 1992)

Sumber :
http://www.hukumkepailitan.com/2012/01/04/pengertian-dan-syarat-kepailitan/
Sumber :  http://hukum-area.blogspot.com/2009/11/hukum-kepailitan-pengantar.html