Nama : Anisia Astuti
NPM : 20210881
NPM : 20210881
Kelas : 2EB15
Contoh Surat Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu (PKWT)
PERJANJIAN KERJA UNTUK WAKTU TERTENTU
Nomor: __________________
Pada hari
ini, ________ tanggal __ _______ 2010, di Jakarta, yang bertanda tangan di
bawah ini:
1.
______________ (nama Direktur), bertindak untuk dan atas nama
PT. ___________________, beralamat di
_______________________________________, sebuah perusahaan berbentuk Badan
Hukum Perseroan Terbatas yang ruang lingkup kegiatan usahanya bergerak dibidang
______________, yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor __ yang dibuat
di hadapan Notaris _________, S.H. tanggal __ ____________ _______, dan telah
mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia berdasarkan surat keputusannya tanggal __ __________ _____ Nomor:
__________________, dan telah mengalami beberapa kali perubahan Anggaran Dasar,
selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PERUSAHAAN;
2.
____________ (nama karyawan), beralamat di _____________________________________________,
pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor: ______________, selanjutnya dalam
perjanjian ini disebut KARYAWAN.
PERUSAHAAN dan KARYAWAN secara bersama-sama
selanjutnya disebut PARA PIHAK. PARA PIHAK dengan ini terlebih dahulu
menerangkan hal-hal sebagai berikut:
- Bahwa, PERUSAHAAN adalah sebuah perusahaan Badan Hukum Perseroan Terbatas yang ruang lingkup kegiatan usahanya bergerak dibidang ______________;
- Bahwa, untuk menjalankan kegiatan usahanya tersebut, PERUSAHAAN membutuhkan sumber daya manusia yang memiliki keahlian dibidang ______________________ untuk melaksanakan program “Proyek Pengembangan Pabrikasi”;
- Bahwa, KARYAWAN memiliki keahlian dibidang __________________;
- Bahwa, PERUSAHAAN dalam rangka menjalankan Proyek Pengembangan Pabrikasi tersebut bermaksud untuk mempekerjakan KARYAWAN sebagai karyawan tidak tetap berdasarkan Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu sebagaimana yang akan diatur dalam perjanjian ini, dan KARYAWAN telah sepakat untuk bekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu tersebut bagi PERUSAHAAN.
Selanjutnya,
untuk maksud seperti yang telah diuraikan diatas, PARA PIHAK sepakat untuk
membuat perjanjian ini dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:
Pasal 1
Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu
(1) PERUSAHAAN dengan ini sepakat untuk mempekerjakan
KARYAWAN sebagai karyawan tidak tetap dan KARYAWAN dengan ini sepakat untuk
bekerja bagi PERUSAHAAN sebagai karyawan tidak tetap dalam suatu hubungan kerja
berdasarkan Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu sebagaimana yang akan diatur
dalam Perjanjian ini (selanjutnya disebut “Perjanjian Kerja”);
(2) Perjanjian Kerja ini berlaku untuk jangka waktu 1
(satu) tahun, yaitu mulai tanggal ___________ sampai dengan tanggal _______________,
kecuali KARYAWAN diberhentikan oleh PERUSAHAAN sebagaimana dimaksud Pasal 7
ayat (1) dan/atau PERUSAHAAN mengangkat KARYAWAN menjadi Karyawan Tetap sebelum
berakhirnya Perjanjian Kerja ini.
(3) Selain terikat pada Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003
Tentang Ketenagakerjaan dan peraturan pelaksananya, Perjanjian Kerja ini juga
terikat pada Peraturan Perusahaan dengan syarat selama dinyatakan secara tegas.
Pasal 3
Hak dan Kewajiban PARA PIHAK
(1) Hak dan Kewajiban PERUSAHAAN
a. PERUSAHAAN berhak untuk menerima hasil pekerjaan
dari KARYAWAN dengan Ruang Lingkup Pekerjaan sebagaimana yang diatur dalam
pasal 4 Perjanjian Kerja ini;
b. PERUSAHAAN berhak untuk membuat Keputusan
Perusahaan dalam rangka melaksanakan Perjanjian Kerja ini;
c. PERUSAHAAN berkewajiban untuk memberikan Gaji dan
tunjangan kepada KARYAWAN dengan ketentuan sebagaimana yang diatur dalam pasal
6 Perjanjian Kerja ini.
(2) Hak dan Kewajiban KARYAWAN
a KARYAWAN berhak untuk menerima Gaji dan
tunjangan dari PERUSAHAAN dengan ketentuan sebagaimana yang diatur dalam pasal
6 Perjanjian Kerja ini;
b KARYAWAN berkewajiban untuk melaksanakan Ruang
Lingkup Pekerjaan dengan ketentuan sebagaimana yang diatur dalam pasal 4
Perjanjian Kerja ini;
Pasal 4
Ruang Lingkup Pekerjaan
(1)
KARYAWAN berkewajiban untuk melakukan pekerjaan dalam Proyek Pengembangan
Pabrikasi yang dilaksanakan oleh PERUSAHAAN dengan melaksanakan tugas-tugas
yang diberikan PERUSAHAAN kepada KARYAWAN .
(2)
Ruang lingkup pekerjaan KARYAWAN sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi
pekerjaan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Jabatan
: ______________;
b.
Departemen
: ______________;
c.
Tugas
Pokok
: ______________;
d.
Deskripsi Pekerjaan : ______________.
(3)
Selain melakukan pekerjaan berdasarkan ruang lingkup tersebut sebagaimana
dimaksud ayat (1) dan ayat (2), KARYAWAN juga sepakat untuk melaksanakan
pekerjaan tambahan diluar ruang lingkup tersebut sebagaimana dimaksud ayat (1)
yang ditugaskan oleh PERUSAHAAN sepanjang untuk kepentingan ruang lingkup
pekerjaan tersebut;
(4)
Dalam melaksanakan pekerjaan tambahan tersebut sebagaimana dimaksud ayat (2),
KARYAWAN berhak untuk memperoleh Upah Lembur yang besarnya sesuai dengan
Peraturan Perusahaan;
Pasal 5
Waktu Kerja
Waktu kerja
KARYAWAN ditentukan sebagai berikut:
(1)
Dalam 1 (satu) minggu, waktu kerja KARYAWAN adalah hari Senin sampai
dengan hari Jum’at;
(2)
Dalam (1) hari, waktu kerja KARYAWAN dimulai pukul 08.00 (delapan nol nol)
sampai dengan pukul 17.00 (tujuh belas nol nol);
(3)
KARYAWAN berhak memperoleh waktu istirahat kerja dengan ketentuan sebagai
berikut:
a.
Waktu istirahat kerja hari Senin sampai dengan hari Kamis adalah pukul 12.00
(dua belas nol nol) sampai dengan pukul 13.00 (tiga belas nol nol);
b.
Waktu istirahat kerja hari Jum’at adalah pukul 11.30 (sebelas tiga puluh)
sampai dengan pukul 13.00 (tiga belas nol nol).
(4)
Dalam hal diperlukan, PERUSAHAAN dapat menugaskan KARYAWAN untuk bekerja diluar
waktu kerja sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) diatas dengan ketentuan
sepanjang untuk kepentingan ruang lingkup pekerjaan tersebut sebagaimana
dimaksud pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Perjanjian Kerja ini dengan memperoleh
Upah Lembur yang besarnya sebagaimana yang diatur dalam Peraturan perusahaan.
Pasal 6
Renumerasi dan Tunjangan
(1) KARYAWAN berhak memperoleh Gaji Pokok
dari PERUSAHAAN yang besarnya Rp. __________ (___________ rupiah) per-bulan
yang pembayarannya dilakukan oleh PERUSAHAAN kepada KARYAWAN pada setiap akhir
bulan.
(2)
KARYAWAN berhak memperoleh tunjangan dinas luar kantor yang besarnya
sebagaimana yang ditentukan dalam Peraturan Perusahaan.
(3)
KARYAWAN berhak memperoleh uang makan dan uang transportasi yang besarnya
sebagaimana yang ditentukan dalam Peraturan Perusahaan.
(4)
KARYAWAN berhak diikutsertakan dalam program Jamsostek oleh PERUSAHAAN;
(5) KARYAWAN berhak memperoleh Tunjangan
Hari Raya yang besarnya diperhitungkan secara pro-rata berdasarkan lamanya
waktu kerja dikali 1 (satu) bulan Gaji.
Pasal 7
Berakhirnya Perjanjian
(1) PERUSAHAAN berhak mengakhiri
Perjanjian Kerja ini secara sepihak dalam hal:
a. KARYAWAN menjadi tersangka dalam suatu tindak
pidana;
b. KARYAWAN melakukan perbuatan yang merugikan
PERUSAHAAN;
c. KARYAWAN melakukan perbuatan yang mencemarkan
nama baik PERUSAHAAN;
d. KARYAWAN membocorkan rahasia PERUSAHAAN yang
seharusnya dijaga dengan baik oleh KARYAWAN kecuali demi kepentingan Negara.
(2) Dalam hal PERUSAHAAN mengakhiri
perjanjian ini secara sepihak dengan alasan sebagaimana dimaksud ayat (2)
diatas, PERUSAHAAN tidak berkewajiban untuk membayar ganti rugi dan/atau
hak-hak lainnya kepada KARYAWAN;
(3) Dalam hal KARYAWAN mengakhiri
Perjanjian Kerja ini secara sepihak dan/atau melakukan pengunduran diri sebagai
KARYAWAN, maka KARYAWAN berkewajiban untuk membayar ganti rugi kepada
PERUSAHAAN sebesar jumlah Gaji sisa waktu kerja yang masih harus dilaksanakan
oleh KARYAWAN.
Pasal 8
Penyelesaian Perselisihan
Apabila timbul perselisihan diantara PARA PIHAK
sebagai akibat dari pelaksanaan perjanjian ini, maka PARA PIHAK sepakat untuk
menyelesaikannya secara musyawarah dan kekeluargaan, dan apabila penyelesaian
secara musyawarah dan kekeluargaan tidak mencapai kesepakatan, maka PARA PIHAK
sepakat untuk melibatkan pihak ketiga melalui mediasi, dan jika penyelesaian
melalui mediasi tidak juga dapat menyelesaikan perselisihan, maka PARA PIHAK
sepakat untuk menyelesaikannya secara hukum melalui Pengadilan Hubungan
Industrial.
Demikian
perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) bermeterai cukup, PARA PIHAK
masing-masing mendapat satu rangkap yang kesemuanya mempunyai kekuatan hukum
yang sama.
PARA PIHAK
PERUSAHAAN,
KARYAWAN,
_____________________ ________________
Direktur PT.
___________
SUMBER :
http://legalakses.com/contoh-surat-perjanjian-kerja-untuk-waktu-tertentu-pkwt/
SUMBER :
http://legalakses.com/contoh-surat-perjanjian-kerja-untuk-waktu-tertentu-pkwt/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar