Kamis, 26 April 2012

SUBYEK DAN OBYEK HUKUM

SUBYEK DAN OBYEK HUKUM 

NAMA : ANISIA ASTUTI

KELAS : 2EB15

NPM : 20210881


SUBYEK DAN OBYEK HUKUM

Subyek Hukum
Dalam dunia hukum, subyek hukum dapat diartikan sebagai pembawa hak, yakni manusia dan badan hukum.
1. Manusia (naturlife persoon)
Menurut hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subyek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subyek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya. Namun, ada beberapa golongan yang oleh hukum dipandang sebagai subyek hukum yang "tidak cakap" hukum. Maka dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum mereka harus diwakili atau dibantu oleh orang lain.




Ada beberapa golongan yang oleh Undang-Undang telah dinyatakan tidak cakap atau kurang cukup untuk melakukan sendiri perbuatan – perbuatan hukum itu. Mereka itu adalah :


a.       Seseorang yang belum dewasa
b.       Sakit ingatan
c.       Kurang cerdas
d.      Orang-Orang yang ditaruh dibawah pengawasan yang selalu harus     diwakili    oleh orang tuanya, walinya , atau kuratornya
e.       Seorang wanita yang bersuami ( Pasal 1330 KUH Perdata )

 2. Badan Hukum (recht persoon)
Badan hukum adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status "persoon" oleh hukum sehingga mempunyai hak dann kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia. Seperti melakukan perjanjian, mempunyai kekayaan yang terlepas dari para anggotanya dan sebagainya. Perbedaan badan hukum dengan manusia sebagai pembawa hak adalah badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan, tidak dapat diberi hukuman penjara, tetapi badan hukum dimungkinkan dapat dibubarkan.

Obyek Hukum
Obyek hukum ialah segala sesuatu yang dapat menjadi hak dari subyek hukum. Atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek suatu perhubungan hukum. Obyek hukum dapat pula disebut sebagai benda. Merujuk pada KUHPerdata, benda adalah tiap-tiap barang atau tiap-tiap hak yang dapat dikuasai oleh hak milik.
Benda itu sendiri dibagi menjadi :
1. Berwujud / Konkrit
a. Benda bergerak
- bergerak sendiri, contoh : hewan.
- digerakkan, contoh : kendaraan.
b. Benda tak bergerak, contoh tanah, pohon-pohon dsb.
2. Tidak Berwujud/ Abstrak contoh gas, pulsa dsb.


Sumber: 

 

SUMBER HUKUM FORMAL

SUMBER HUKUM FORMAL

Sumber hukum secara formal adalah sumber hukum dari mana secara langsung dapat dibentuk hukum yang akan mengikat masyarakatnya. Bentuk atau kenyataan dimana kita dapat menemukan hukum yang berlaku. Jadi karena bentuknya itulah yang menyebabkan hukum berlaku umum, diketahui, dan ditaati.Sumber-sumber hukum formal membentuk pandangan-pandangan hukum menjadi aturan-aturan hukum, membentuk hukum sebagai kekuasaan yang mengikat. Jadi sumber hukum formal ini merupakan sebab dari berlakunya aturan-aturan hukum.
Sumber Hukum (formal) di Indonesia, diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang terdiri dari :
  1. UUD 1945
  2. Dalam Pasal 3 ayat (1) UU No. 10 Tahun 2004 disebutkan bahwa: “Undang-undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan hukum dasar dalam peraturan perundang-undangan. UUD 1945 yang ditetapkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 berlaku sampai dengan 27 Desember 1949 kemudian diganti dengan UUDS 1950 dan setelah Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 diberlakukan lagi sampai sekarang dengan beberapa kali amandemen. UUD 1945 ini mengatur tentang tiga hal pokok, yaitu :
    - Jaminan Hak-hak dan Kewajiban Asasi Manusia
    - Susunan Ketatanegaraan yang bersifat mendasar
    - Pembatasan dan pembagian tugas-tugas ketatanegaraan yang bersifat mendasar
  3. UU
  4. Sesuai dengan Pasal 20 ayat (1) UUD 1945 bahwa DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang, Tetapi Rancangan Undang-undang tersebut dapat berasal dari Anggota DPR (Pasal 21 ayat (1) UUD 1945) dan dapat pula berasal dari Presiden (Pasal 5 ayat (1)UUD 1945) . Yang berwenang mengesahkan Rancangan undang-undang untuk menjadi undang-undang adalah Presiden (Pasal 20 ayat (4) dan Pasal 21 ayat (2) UUD 1945)
    Undang-undang ini ditetapkan adalah untuk menjalankan UUD 1945 dan bisa juga untuk menjalankan undang-undang yang lain, seperti Undang-undang Nomor 9 tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara adalah untuk menjalankan Undang-undang Nomor 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.
  5. PerPu (Peraturan Pusat)
  6. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PerPu) ditetapkan oleh Presiden dalam hal kegentingan yang memaksa (Pasal 22 ayat (1) UUD 1945). Kegentingan yang memaksa dapat diartikan suatu keadaan dimana memerlukan pengaturan yang cepat dan tidak memungkinkan untuk menempuh prosedur dalam hal pembuatan undang-undang.
  7. PP (Peraturan Pemerintah)
  8. Sesuai dengan Pasal 5 ayat (2) UUD 1945, Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan undang-undang.
  9. Kepres dan Inpres
  10. Keputusan Presiden (Kepres) dibuat dan dikeluarkan oleh Presiden yang memuat tentang hal-hal yang khusus (einmalig) dalam hal pemerintahan
  11. Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri
  12. Peraturan Menteri dikeluarkan oleh Menteri berisi tentang ketentuan-ketentuan di bidang tugasnya sedangkan Keputusan Menteri (Kepmen) bersifat khusus memuat tentang hal-hal tertentu sesuai dengan bidang tugasnya.
  13. Peraturan Daerah (Perda) dan Keputusan Kepala Daerah
  14. Peraturan daerah merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah dan bersifat umum, yang mana harus memenuhi syarat negatif, yaitu ;
    • tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum, perundang-undangan yang lebih tinggi
    • tidak boleh mengatur suatu hak yang telah diatur dalam perundang-undangan dan peraturan daerah yang lebih tinggi
  15. Yurisprudensi
  16. Secara umum yang dimaksud dengan yurisprudensi adalah peradilan, akan tetapi dalam arti sempit yang dimaksud dengan yurisprudensi adalah ajaran hukum yang tersusun dari dan dalam peradilan yang kemudian dipakai sebagai landasan hukum. Selain pengertian di atas, yurisprudensi juga diartikan sebagai himpunan putusan-putusan pengadilan yang disusun secara sistematik.
  17. Hukum tidak tertulis
  18. Hukum yang berasal dari kebiasaan-kebiasaan yang hidup dalam masyarakat yang secara turun temurun dihormati dan ditaati oleh masyarakat, contohnya Hukum Adat. Hukum Adat sebagai hukum yang secara turun temurun diwariskan nenek moyang kepada generasi berikutnya memiliki nilai-nilai universal ( Soepomo dalam Soerya, 1993 : 60 ).
  19. Hukum Internasional
  20. Hukum Internasional dilihat dari muatannya dapat dibedakan menjadi 2, yaitu ;
    • Hukum Internasional Publik yang lazim disebut Hukum Internasional (HI) yang bertugas mengatur hubungan hukum yang terjadi antarnegara dan organisasi antarnegara dalam kaitannya dengan ketenteraman hidup bernegara.
    • Hukum Internasional Privat yang lazim disebut Hukum Perdata Internasional (HPI) mengatur tentang hubungan hukum antar individu dalam keperdataan (privat) kalau menyangkut perbedaan hukum dan kewarganegaraan
    Adapun yang termasuk sumber hukum dalam arti formal adalah :
    1) Undang-undang
    2) Kebiasaan atau hukum tak tertulis
    3) Traktat
    4) Doktrin

    1) Undang-undang

    Adalah peraturan negara yang dibentuk oleh pembuat undang undang yang mengikat seluruh warga negara baik pemerintah maupun warga masyarakat lainnya.

    Undang – undang dapat dibedakan atas :

    Undang-Undang dalam arti formil, yaitu setiap keputusan yang merupakan undang-undang karena cara pembuatannya. Di Indonesia UU dalam arti formil ditetapkan oleh presiden bersama-sama DPR, contoh UUPA, UU tentang APBN, dll.

    Undang-Undang dalam arti materiil, yaitu setiap keputusan pemerintah yang menurutisinya mengikat langsung setiap penduduk. Contoh: UUPA ditinjau dari segi kekuatanmengikatnya undang-undang ini mengikat setiap WNI di bidang agraria.

    2) Kebiasaan

    Adalah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama. Apabila suatu kebiasaan tertentu diterima oleh masyarakat, dan kebiasaan itu selalu berulang-ulang dilakukan sedemikian rupa, sehingga tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai pelanggaran perasaan hukum, maka dengan demikian timbulah suatu kebiasaan hukum, yang oleh pergaulan hidup dipandang sebagai hukum.

    Selain kebiasaan dikenal pula adat istiadat yang mengatur tata pergaulan masyarakat.Adat istiadat adalah himpunan kaidah sosial yang sudah sejak lama ada dan merupakan tradisi yang umumnya bersifat sakral, mengatur tata kehidupan sosial masyarakat tertentu.Kebiasaan dan Adat istiadat hidup dan berkembang di masyarakat tertentu sehingga kekuatan berlakunya terbatas pada masyarakat tersebut.

    3) Traktat

    Adalah perjanjian yang dilakukan oleh kedua negara atau lebih. Perjanjian yang dilakukan oleh dua negara disebut Traktat Bilateral, sedangkan dilakukan oleh lebih dari dua negara disebut Traktat Multilateral. Selain itu juga ada yang disebut sebagai Traktat Kolektif yaitu perjanjian antara beberapa negara dan kemudian terbuka bagi negara-negara lainnya untuk mengikatkan diri dalam perjanjian tersebut.

    4) Doktrin Hukum

    Adalah pendapat para ahli atau sarjana hukum ternama/ terkemuka. Dalam Yurisprudensi dapat dilihat bahwa hakim sering berpegangan pada pendapat seorang atau beberapa sarjana hukum yang terkenal namanya. Pendapat para sarjana hukum itu menjadi dasar keputusan-keputusan yang akan diambil oleh seorang hakim dalam menyelesaikan suatu perkara.


Sumber :



Nama  : Anisia Astuti
NPM   : 20210881
Kelas : 2EB15









Contoh Surat Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu (PKWT)


PERJANJIAN KERJA UNTUK WAKTU TERTENTU
Nomor: __________________

Pada hari ini, ________ tanggal __ _______ 2010, di Jakarta, yang bertanda tangan di bawah ini:
1.                  ______________ (nama Direktur), bertindak untuk dan atas nama PT. ___________________, beralamat di _______________________________________, sebuah perusahaan berbentuk Badan Hukum Perseroan Terbatas yang ruang lingkup kegiatan usahanya bergerak dibidang ______________, yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor __ yang dibuat di hadapan Notaris _________, S.H. tanggal __ ____________ _______, dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan surat keputusannya tanggal __ __________ _____ Nomor: __________________, dan telah mengalami beberapa kali perubahan Anggaran Dasar, selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PERUSAHAAN;
2.                  ____________ (nama karyawan), beralamat di _____________________________________________, pemegang Kartu Tanda Penduduk  Nomor: ______________, selanjutnya dalam perjanjian ini disebut KARYAWAN.
PERUSAHAAN dan KARYAWAN secara bersama-sama selanjutnya disebut PARA PIHAK. PARA PIHAK dengan ini terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
  1. Bahwa, PERUSAHAAN adalah sebuah perusahaan Badan Hukum Perseroan Terbatas yang ruang lingkup kegiatan usahanya bergerak dibidang ______________;
  2. Bahwa, untuk menjalankan kegiatan usahanya tersebut, PERUSAHAAN membutuhkan sumber daya manusia yang memiliki keahlian dibidang ______________________ untuk melaksanakan program “Proyek Pengembangan Pabrikasi”;
  3. Bahwa,  KARYAWAN memiliki keahlian dibidang __________________;
  4. Bahwa, PERUSAHAAN dalam rangka menjalankan Proyek Pengembangan Pabrikasi tersebut bermaksud untuk mempekerjakan KARYAWAN sebagai karyawan tidak tetap berdasarkan Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu sebagaimana yang akan diatur dalam perjanjian ini, dan KARYAWAN telah sepakat untuk bekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu tersebut bagi PERUSAHAAN.
Selanjutnya, untuk maksud seperti yang telah diuraikan diatas, PARA PIHAK sepakat untuk membuat perjanjian ini dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:
Pasal 1
Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu
(1) PERUSAHAAN dengan ini sepakat untuk mempekerjakan KARYAWAN sebagai karyawan tidak tetap dan KARYAWAN dengan ini sepakat untuk bekerja bagi PERUSAHAAN sebagai karyawan tidak tetap dalam suatu hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu sebagaimana yang akan diatur dalam Perjanjian ini (selanjutnya disebut “Perjanjian Kerja”);
(2) Perjanjian Kerja ini berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun, yaitu mulai tanggal ___________ sampai dengan tanggal _______________, kecuali KARYAWAN diberhentikan oleh PERUSAHAAN sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat (1) dan/atau PERUSAHAAN mengangkat KARYAWAN menjadi Karyawan Tetap sebelum berakhirnya Perjanjian Kerja ini.
(3) Selain terikat pada Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan peraturan pelaksananya, Perjanjian Kerja ini juga terikat pada Peraturan Perusahaan dengan syarat selama dinyatakan secara tegas.


Pasal 3
Hak dan Kewajiban PARA PIHAK
(1)   Hak dan Kewajiban PERUSAHAAN
a. PERUSAHAAN berhak untuk menerima hasil pekerjaan dari KARYAWAN dengan Ruang Lingkup Pekerjaan sebagaimana yang diatur dalam pasal 4 Perjanjian Kerja ini;
b. PERUSAHAAN berhak untuk membuat Keputusan Perusahaan dalam rangka melaksanakan Perjanjian Kerja ini;
c. PERUSAHAAN berkewajiban untuk memberikan Gaji dan tunjangan kepada KARYAWAN dengan ketentuan sebagaimana yang diatur dalam pasal 6 Perjanjian Kerja ini.
(2)   Hak dan Kewajiban KARYAWAN
a  KARYAWAN berhak untuk menerima Gaji dan tunjangan dari PERUSAHAAN dengan ketentuan sebagaimana yang diatur dalam pasal 6 Perjanjian Kerja ini;
b  KARYAWAN berkewajiban untuk melaksanakan Ruang Lingkup Pekerjaan dengan ketentuan sebagaimana yang diatur dalam pasal 4 Perjanjian Kerja ini;
Pasal 4
Ruang Lingkup Pekerjaan
(1)   KARYAWAN berkewajiban untuk melakukan pekerjaan dalam Proyek Pengembangan Pabrikasi yang dilaksanakan oleh PERUSAHAAN dengan melaksanakan tugas-tugas yang diberikan PERUSAHAAN kepada KARYAWAN .
(2)   Ruang lingkup pekerjaan KARYAWAN sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi pekerjaan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.  Jabatan                          : ______________;
b.  Departemen                 : ______________;
c.  Tugas Pokok                 : ______________;
d.  Deskripsi Pekerjaan  : ______________.
(3)   Selain melakukan pekerjaan berdasarkan ruang lingkup tersebut sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2), KARYAWAN juga sepakat untuk melaksanakan pekerjaan tambahan diluar ruang lingkup tersebut sebagaimana dimaksud ayat (1) yang ditugaskan oleh PERUSAHAAN sepanjang untuk kepentingan ruang lingkup pekerjaan tersebut;
(4)   Dalam melaksanakan pekerjaan tambahan tersebut sebagaimana dimaksud ayat (2), KARYAWAN berhak untuk memperoleh Upah Lembur yang besarnya sesuai dengan Peraturan Perusahaan;


Pasal 5
Waktu Kerja
Waktu kerja KARYAWAN ditentukan sebagai berikut:
(1)   Dalam 1 (satu)  minggu, waktu kerja KARYAWAN adalah hari Senin sampai dengan hari Jum’at;
(2)   Dalam (1) hari, waktu kerja KARYAWAN dimulai pukul 08.00 (delapan nol nol) sampai dengan pukul 17.00 (tujuh belas nol nol);
(3)   KARYAWAN berhak memperoleh waktu istirahat kerja dengan ketentuan sebagai berikut:
a.  Waktu istirahat kerja hari Senin sampai dengan hari Kamis adalah pukul 12.00 (dua belas nol nol) sampai dengan pukul 13.00 (tiga belas nol nol);
b.  Waktu istirahat kerja hari Jum’at adalah pukul 11.30 (sebelas tiga puluh) sampai dengan pukul 13.00 (tiga belas nol nol).
(4)  Dalam hal diperlukan, PERUSAHAAN dapat menugaskan KARYAWAN untuk bekerja diluar waktu kerja sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) diatas dengan ketentuan sepanjang untuk kepentingan ruang lingkup pekerjaan tersebut sebagaimana dimaksud pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Perjanjian Kerja ini dengan memperoleh Upah Lembur yang besarnya sebagaimana yang diatur dalam Peraturan perusahaan.


Pasal 6
Renumerasi dan Tunjangan
(1)   KARYAWAN berhak memperoleh Gaji Pokok dari PERUSAHAAN yang besarnya Rp. __________ (___________ rupiah) per-bulan yang pembayarannya dilakukan oleh PERUSAHAAN kepada KARYAWAN pada setiap akhir bulan.
(2)   KARYAWAN berhak memperoleh tunjangan dinas luar kantor yang besarnya sebagaimana yang ditentukan dalam Peraturan Perusahaan.
(3)   KARYAWAN berhak memperoleh uang makan dan uang transportasi yang besarnya sebagaimana yang ditentukan dalam Peraturan Perusahaan.
(4)   KARYAWAN berhak diikutsertakan dalam program Jamsostek oleh PERUSAHAAN;
(5)   KARYAWAN berhak memperoleh Tunjangan Hari Raya yang besarnya diperhitungkan secara pro-rata berdasarkan lamanya waktu kerja dikali 1 (satu) bulan Gaji.
Pasal 7
Berakhirnya Perjanjian
(1)    PERUSAHAAN berhak mengakhiri Perjanjian Kerja ini secara sepihak dalam hal:
a.  KARYAWAN menjadi tersangka dalam suatu tindak pidana;
b.  KARYAWAN melakukan perbuatan yang merugikan PERUSAHAAN;
c.  KARYAWAN melakukan perbuatan yang mencemarkan nama baik PERUSAHAAN;
d.  KARYAWAN membocorkan rahasia PERUSAHAAN yang seharusnya dijaga dengan baik oleh KARYAWAN kecuali demi kepentingan Negara.
(2)   Dalam hal PERUSAHAAN mengakhiri perjanjian ini secara sepihak dengan alasan sebagaimana dimaksud ayat (2) diatas, PERUSAHAAN tidak berkewajiban untuk membayar ganti rugi dan/atau hak-hak lainnya kepada KARYAWAN;
(3)   Dalam hal KARYAWAN mengakhiri Perjanjian Kerja ini secara sepihak dan/atau melakukan pengunduran diri sebagai KARYAWAN, maka KARYAWAN berkewajiban untuk membayar ganti rugi kepada PERUSAHAAN sebesar jumlah Gaji sisa waktu kerja yang masih harus dilaksanakan oleh KARYAWAN.


Pasal 8
Penyelesaian Perselisihan
Apabila timbul perselisihan diantara PARA PIHAK sebagai akibat dari pelaksanaan perjanjian ini, maka PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah dan kekeluargaan, dan apabila penyelesaian secara musyawarah dan kekeluargaan tidak mencapai kesepakatan, maka PARA PIHAK sepakat untuk melibatkan pihak ketiga melalui mediasi, dan jika penyelesaian melalui mediasi tidak juga dapat menyelesaikan perselisihan, maka PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikannya secara hukum melalui Pengadilan Hubungan Industrial.
Demikian perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) bermeterai cukup, PARA PIHAK masing-masing mendapat satu rangkap yang kesemuanya mempunyai kekuatan hukum yang sama.

PARA PIHAK
PERUSAHAAN,                                                                               KARYAWAN,

_____________________ ________________

Jumat, 02 Maret 2012

HUKUM PERDATA



NAMA : ANISIA ASTUTI

KELAS : 2EB15

NPM : 20210881



Hukum perdata Indonesia

Hukum adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat dipaksakan pemberlakuannya berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanksi bagi pelanggarnya
Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukumHukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
Ada beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut juga memengaruhi bidang hukum perdata, antara lain sistem hukum Anglo-Saxon (yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya dan negara-negara persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya Amerika Serikat), sistem hukum Eropa kontinental, sistem hukumkomunis, sistem hukum Islam dan sistem-sistem hukum lainnya. Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan.
Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW) yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan azas konkordansi. Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian. Kitab undang-undang hukum perdata (disingkat KUHPer) terdiri dari empat bagian, yaitu:
§  Buku I tentang Orang; mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinankeluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
§  Buku II tentang Kebendaan; mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanahbangunan dan kapal dengan berat tertentu); (ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.
§  Buku III tentang Perikatan; mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkanundang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang perdaganganKitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.
§  Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian; mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.
Sistematika yang ada pada KUHP tetap dipakai sebagai acuan oleh para ahli hukum dan masih diajarkan pada fakultas-fakultas hukum di Indonesia.



 HUKUM PERDATA YANG BERLAKU DI INDONESIA

. SEJARAH SINGKAT HUKUM PERDATA YANG ADA DI INDONESIA

Sejarah membuktikan bahwa hukum perdata yang saat ini berlaku di Indonesia tidak lepas dari sejarah hukum perdata eropa. Di eropa continental berlaku hukum perdata romawi, disamping adanya hukum tertulis dan hukum kebiasaan tertentu.
Pada tahun 1804 atas prakarsa Napoleon terhimpunlah hukum perdata dalam satu kumpulan peraturan yang bernama “ Code Civil de Francis” yang juga dapat disebut “Cod Napoleon”.
Sebagai petunjuk penyusunan Code Civil ini digunakan karangan dari beberapa ahli hukum antara lain Dumoulin, Domat dan Pothis. Disamping itu juga dipergunakan hukum bumi putera lama, hukum jernoia dan hukum Cononiek. Code Napoleon ditetapkan sebagai sumber hukum di belanda setelah bebas dari penjajahan prancis.
Setelah beberapa tahun kemerdekaan, bangsa memikirkan dan mengerjakan kodifikasi dari hukum perdata. Dan tepatnya 5 juli 1830 kodivikasi ini selesai dengan terbentuknya BW (Burgelijk Wetboek) dn WVK (Wetboek Van Koopandle) ini adalah produk nasional-nederland yang isinya berasal dari Code Civil des Prancis dari Code de Commerce.


B. PENGERTIAN DAN KEADAAN HUKUM PERDATA DI INDONESIA

PENGERTIAN HUKUM PERDATA

Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antar perorangan di dalam masyarakat. Hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana.
Pengertian hukum privat (hukum perdana materil) adalah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar perorangan didalam masyarakat dalam kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan.
Selain ada hukum privat materil, ada juga hukum perdata formil yang lebih dikenal dengan HAP (hukum acara perdata) atau proses perdata yang artinya hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan perdata.

KEADAAN HUKUM PERDATA DI INDONESIA

Mengenai keadaan hukum perdata di Indonesia sekarang ini masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka ragam. Faktor yang mempengaruhinya antara lain :
1.
 Faktor etnis
2.
 Faktor hysteria yuridis yang dapat kita lihat pada pasal 163 I.S yang membagi penduduk Indonesia dalam 3 golongan, yaitu :


a.
 Golongan eropa 
b.
 Golongan bumi putera (pribumi/bangsa Indonesia asli)
c.
 Golongan timur asing (bangsa cina, India, arab)
Untuk golongan warga Negara bukan asli yang bukan berasal dari tionghoa atau eropa berlaku sebagian dari BW yaitu hanya bagian-bagian yang mengenai hukum-hukum kekayaan harta benda, jadi tidak mengenai hukum kepribadian dan kekeluargaan maupun yang mengenai hukum warisan.
Pedoman politik bagi pemerintahan hindia belanda terhadap hukum di Indonesia ditulis dalam pasal 131, I.S yang sebelumnya terdapat pada pasal 75 RR (Regeringsreglement) yang pokok-pokonya sebagai berikut :
1.
 Hukum perdata dan dagang (begitu pula hukum pidana beserta hukum acara perdata dan hukum acara pidana harus diletakkan dalam kitab undang-undang yaitu di kodifikasi).
2.
 Untuk golongan bangsa eropa harus dianut perundang-undangan yang berlaku di negeri belanda (sesuai azas konkordasi).
3.
 Untuk golongan bangsa Indonesia dan timur asing jika ternyata kebutuhan kemasyarakatan mereka menghendakinya.
4.
 Orang Indonesia asli dan timur asinng, selama mereka belum ditundukkan di bawah suatu peraturan bersama dengan suatu bangsa eropa.
5.
 Sebelumnya hukum untuk bangsa Indonesia ditulis dalam undang-undang maka bagi mereka hukum yang berlaku adalah hukum adat.


 SISTEMATIKA HUKUM PERDATA MENURUT ILMU PENGETAHUAN
Menurut ilmu pengetahuan, hukum perdata sekarang ini lazim dibagi dalam empat bagian, yaitu :
1. Hukum tentang orang atau hukum perorangan (persoonenrecht) yang antara lain mengatur tentang :
a. Orang sebagai subjek hukum.
b. Orang dalam kecakapannya untuk memiliki hak-hak dan bertindak sendiri untuk melaksanakan hak-haknya itu.
2. Hukum kekeluargaan atau hukum keluarga (familierecht) yang memuat antara lain :
a. Perkawinan, perceraian beserta hubungan hukum yang timbul didalamnya seperti hukum harta kekayaan suami dan istri.
b. Hubungan hukum antara orangtua dan anak-anaknya atau kekuasaan orang tua (ouderlijke macht).
c. Perwalian (voogdij).
d. Pengampunan (curatele).
3. Hukum kekayaan atau hukum harta kekayaan (vermogensrecht) yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Hukum harta kekayaan ini meliputi :
a. Hak mutlak ialah hak-hak yang berlaku terhadap setiap orang.
b. Hak perorangan adalah hak-hak yang hanya berlaku terhadap seorang atau suatu pihak tertentu saja.
4. Hukum waris (erfrecht) mengatur tentang benda atau kakayaan seseorang jika ia meninggal dunia (mengatur akibat-akibat hukum dari hubungan keluarga terhadap harta warisan yang ditinggalkan seseorang.


Sumber :