Selasa, 01 Januari 2013

SISTEMATIKA PENULISAN KARYA ILMIAH SEDERHANA


SISTEMATIKA PENULISAN KARYA ILMIAH SEDERHANA


Pengertian Karya Ilmiah adalah Sebuah karya tulis yang mana didalam isinya mengungkapkan suatu pembahasan yang lengkap dan secara ilmiah yang dituliskan oleh seorang penulis. Untuk memberitahukan sesuatu hal secara logis dan sistematis kepada para pembaca. Karya ilmiah juga biasanya ditulis untuk mencari sebuah jawaban mengenai sesuatu hal yang di teliti dan untuk membuktikan kebenaran tentang sesuatu yang terdapat dalam objek tulisan tersebut. Biasanya tulisan ilmiah sering mengangkat tema seputar hal-hal yang baru (aktual) dan belum pernah ditulis oleh orang lain agar terlihat beda dan terkesan baik.Istilah karya ilmiah adalah mengacu kepada sebuah karya tulis yang menyusun dan menyajikan berdasarkan pada suatu kajian ilmiah dan cara kerja ilmiah. Didalam sebuah penulisan karya ilmiah, baik makalah maupun laporan penelitian biasanya telah didasarkan pada suatu kajian ilmiah dan cara kerja yang ilmiah.Dalam karya ilmiah memiliki beberapa gaya penulisan antara lain gaya penulisan deskripsi, merupakan gambaran tertulis yang mana penulis berusaha menggambarkan detail benda-benda atau gelaja yang terjadi dalam bentuk kata-kata; gaya penulisan berbentuk narasi, merupakan jenis gaya penulisan yang menyajikan suatu rangkaian cerita dari suatu kejadian; gaya penulisan ekspose atau penjabaran, gaya penulisan jenis ini menjelaskan dan menafsirkan fakta dan gejala yang timbul dari suatu kejadian; dan gaya penulisan argumentasi, gaya penulisan jenis ini mengemukakan fakta pendukung dari penulis dengan menyajikan alasan-alasan.Karya ilmiah dapat berupa tema apa saja, misalkan mengangkat tema tentang bahaya narkoba, pengelolaan sampah yang baik, pencemaran lingkungan, polusi udara yang disebabkan asap pabrik, bahaya merokok dan masih banyak tema lagi yang bisa diangkat untuk menjadi karya ilmiah. Tapi apakah sebenarnya tujuan dari karya tersebut?

 Tujuan-tujuannya antara lain sebagai berikut:

1. Untuk menyampaikan ide, maksudnya pokok permasalahan yang ada agar lebih mudah dipahami oleh pembaca maka penulis karya ilmiah membuat dalam bentuk karya ilmiah tersebut.

2. Untuk melatih kemampuan menulis,

3. Sebagai tradisi ilmiah, maksudnya dalam pendidikan di bangku kuliah sering mendapat tugas untuk membuat karya ilmiah yang mana memiliki suatu kebanggaan tersendiri.

4.Sebagai tugas akhir, dalam pendidikan di universitas karya ilmiah juga menjadi salah satu syarat kelulusan. Seperti pada skripsi untuk S1, Tesis untuk S2 dan Disertasi untuk mahasiswa S3.

5. Digunakan untuk menunjukkan eksistensi dari penulis tersebut melalui karya ilmiah yang dihasilkan.

CIRI – CIRI KARYA ILMIAH
Dalam karya ilmiah ada 4 aspek yang menjadi karakteristik utamanya, yaitu:

1.      Struktur SajianStruktur sajian karya ilmiah sangat ketat, biasanya terdiri dari bagian awal (pendahuluan).bagian inti (pokok pembahasan), dan bagian penutup. Bagian awal merupakan pengantar ke bagian inti, sedangkan inti merupakan sajian gagasan pokok yang ingin disampaikan yang dapat terdiri dari beberapa bab atau subtopik. Bagian penutup merupakan simpulan pokok pembahasan serta rekomendasi penulis tentang tindak lanjut gagasan tersebut.

2.      Komponen Dan SubstansiKomponen karya ilmiah bervariasi sesuai dengan jenisnya, namun semua karya ilmiah mengandung pendahuluan, bagian inti, penutup, dan daftar pustaka. Artikel ilmiah yang dimuat dalam jurnal mempersyaratkan adanya abstrak.

3.      Sikap PenulisSikap penulis dalam karya ilmiah adalah objektif, yang disampaikan dengan menggunakan gaya bahasa impersonal, dengan banyak menggunakan bentuk pasif, tanpa menggunakan kata ganti orang pertama atau kedua.

4.      Penggunaan BahasaBahasa yang digunakan dalam karya ilmiah adalah bahasa baku yang tercermin dari pilihan kata/istilah, dan kalimat-kalimat yang efektif dengan struktur yang baku.

Ciri-ciri karya ilmiah yang baik di antaranya:

  1. Ditulis dalam bahasa yang baik dan benar, serta tidak menimbulkan salah penafsiran bagi pembacanya
  1. Disertai fakta yang akurat dan meyakinkan
  1. Informasi yang disajikan lengkap
  1. Menarik dan enak dibaca
Banyak ragam dan jenis tulisan yang termasuk karya ilmiah, misalnya makalah, artikel penelitian, artikel ilmiah populer, buku, modul, atau buku pelajaran. Bentuk tulisan ilmiah tersebut sering dinamakan karya tulis ilmiah. Sebagai pelajar kalian perlu berlatih berpikir ilmiah seperti itu. Latihan yang akan kalian lakukan, yaitu denganmembuat makalah sebagai salah satu bentuk karya tulis ilmiah.

B.     Mengenali Ciri-Ciri dan Sistematika MakalahMakalah merupakan karangan yang disusun untuk dibahas dalam sebuah pertemuan ilmiah, misalnya diskusi, seminar, simposium, dan lain-lain.

1.      Ciri-ciri makalah

  Ciri-ciri pokok sebuah makalah adalah objektif, tidak memihak, berdasarkan fakta, sistematis, dan logis. Berdasarkan ciri-ciri tersebut, baik tidaknya suatu makalah dapat dilihat dari kebermaknaan masalah yang dibahas, kejelasan tujuan pembahasan, kelogisan pembahasan, dan keruntutan penulisannya.


2.      Sistematika penulisan makalah seperti di bawah ini.
  Pada dasarnya makalah terdiri atas dua bagian utama, yaitu bagian tubuh dan pelengkap. Bagian tubuh terdiri atas  pendahuluan, isi/pembahasan, dan penutup.Bagian pelengkap terdiri atas: judul, kata pengantar, daftar isi, dan daftar pustaka.

Secara rinci bagian-bagian makalah sistematikanya sebagai berikut.

a.      Halaman judul

  Judul adalah nama karangan. Judul harus sesuai dengan isinya            karena judul mencerminkan isi. Judul biasanya berupa kelompok kata (bukan kalimat).

Judul ditulis dengan mempertimbangkan hal-hal berikut:
1)      Dirumuskan secara singkat
2)      Mencerminkan area permasalahan,variabel penelitian dan targetpopulasi
3)      Memuat kata-kata kunci yang akan diacu dalam penelitian
4)      Memisahkan antara judul utama dan judul pelengkap


b.      Kata pengantar

Dalam kata pengantar dicantumkan ucapan terimakasih penulis yang ditujukan kepada orang-orang, lembaga, organisasi, dan/atau pihak-pihak lain yang telah membantu dalam mempersiapkan, melaksanakan dan menyelesaikan karya ilmiah tersebut. Tulisan kata pengantar dikerik dengan huruf kapital, simetris di batas atas bidang pengetikan dan tanpa tanda titik. teks pada pengantar diketik dengan spasi ganda (2 Spasi). Panjang teks tidak lebih dari dua halaman kertas kuarto. Pada Bagian akhir teks (di pojok kanan-bawah) dicantumkan kata penulis tanpa menyebut nama terang.

c.       Daftar isi

   Daftar isi adalah halaman yang memberikan informasi tentang bab, sub bab, sub-sub bab dan bagian-bagian penting lain yang disertai dengan letak halamannya.



d.      Pendahuluan

Pendahuluan merupakan bab pertama I

 yang mengantarkan pembaca untuk mengetahui ikhwal topik penelitian, alasan, dan pentingnya suatu karya ilmiah. Bab pendahuluan biasanya memuat latar belakang yang dengan singkat mengulas alasan mengapa penelitian dilakukan, tujuan, dan hipotesis jika ada. Memberikan alasan yang kuat, termasuk kasus yang dipilih dan alasan memilih alasan tersebut, perumusan dan pendekatan masalah, metode yang akan digunakan dan manfaat hasil penelitian.

Bab pendahuluan seyogianya membimbing pembaca secara halus, tetap melalui pemikiran logis yang berakhir dengan pernyataan mengenai apa yang diteliti dan apa yang diharapkan dari padanya. berikan kesan bahwa apa yang anda teliti benar-benar bermanfaat bagi ilmu pengetahuan dan pembangunan. Bagian tujuan penelitian mengakhiri bab pendahuluan yang berisi pernyataan singkat mengenai tujuan penelitian. Dalam menuliskan tujuan, gunakan kata kerja yang hasilnya dapat diukur dan dilihat, seperti menjajaki, menguraikan, menerangkan, menguji, membuktikan, atau menerapkan suatu gejala, konsep, atau dugaan (Widya dkk, 2004: 6-7).

1)      Latar belakang

Bagian ini menerangkan keternalaran (kerasionalan) mengapa topik yang dinyatakan pada judul karya tulis ilmiah itu diteliti. Untuk menerangkan keternalaran tersebut perlu dijelaskan dulu pengertian topik yang dipilih. Baru kemudian diterangkan argumen yang malatarbelakangi pemilihan topik itu dari sisi substansi dalam keseluruhan sistem substansi yang melingkupi topik itu. Dalam hal ini dapat dikemukakan misalnya adanya kesenjangan antara harapan dan kenyataan, antara teori dan praktek dari konsep dalam topik.Setelah itu diterangkan keternalaran pemilihan topik dari paradigma penelitian sejenis. Untuk itu perlu dilakukan kajian pustaka yang memuat hasil-hasil penelitian tentang topik atau yang berkaitan dengan topik yang dipilih. Dengan melihat hasil yang diperoleh dalam penelitian sebelumnya dapat ditunjukkan bahwa topik yang dipilih masih layak untuk diteliti.

2)      Identifikasi masalah

Sebelum masalah dirumuskan perlu diidentifikasi dengan baik. Dengan identifikasi masalah, memungkinkan perumusan masalah yang operasional menjadi lebih mudah. Masalah yang operasional memiliki ciri, antara lain: (a) masalahnya dapat dipecahkan, (b) menggambarkan variabel penelitian yang jelas, (c) bentuk dan jenis data yang diperlukan dapat dipastikan secara akurat, (d) teknik pengumpulan data dapat ditentikan secara tepat, (e) teknik analisis data dapat diterapkan secara tepat.

3)      Perumusan masalah.

Rumusan masalah adalah rumusan persoalan yang perlu dipecahkan atau dipertanyakan yang perlu dijawab dengan penelitian. Perumusan itu sebaiknya disusun dalam bentuk kalimat tanya, atau sekurang-kurangnya mengandung kata-kata yang menyatakan persoalan atau pertanyaan. Yakni apa, siapa, berapa, seberapa, sejauh mana. Bagaimana (bisa tentang cara atau wujud keadaan) dimana, kemana, dari mana, mengapa dan sebagainya.

4)      Tujuan penulisan

Tujuan penelitian mengungkapkan apa yang hendak dicapai dengan penelitian. Tujuan dirumuskan sejajar dengan rumusan masalah. Misalnya: (a) apakah ada pengaruh X terhadap Y, maka tujuannya ialah menentukan ada tidaknya pengaruh X terhadap Y, (c) apakah ada antara hubungan antara X dan Y, maka tujuannya ialah menentukan ada tidaknya hubungan antar X dan Y, (d) bagaimanakan persepsi peneliti terhadap pelayanan akademik, maka tujuannya ialah mendeskripsikan persepsi..dst.

e.       Bab Isi / Pembahasan

Pembahasan merupakan bagian inti makalah, yang disusun berdasarkan urutan rumusan masalah di atas. Materi pembahasan bisa bersumber dari data penilitian, merujuk pendapat pakar tertentu, ataupun meurut perkembangan logika kita. Panjang pendek makalah bergantung kepada seberapa jauh kedalaman pembahasannya.Isi/pembahasan dapat dipecah menjadi beberapa bab tergantung kebutuhan. Dalam hasil disampaian data yang diperoleh dalam penelitian. Dengan demikian hasil harus disajikan secara objektif dan sesuai dengan data yang diperoleh (tabel atau gambar).Dalam bagian ini diuraikan apa saja hasil penelitian yang mencakup semua aspek yang terkait dengan penelitian. Analisa dan pembahasan membahas tentang keterkaitan antar faktor-faktor dari data yang diperoleh dari masalah yang diajukan kemudian menyelesaikan masalah tersebut dengan metode yang diajukan dan menganalisa proses dan hasil penyelesaian masalah.Bagian isi/pembahasan data merupakan bagian yang paling penting dalam penulisan karya ilmiah karena dalam bagian ini dilakukan kegiatan analisis data, sintetis pembahasan, interpretasi penulis, pemecahan masalah, dan temuan pendapat baru yang diformulakan (bila ada).

f.        Penutup

Bagian menguraikan keberhasilan metode dikaitkan dengan hasi kerja, dan dampak produk. Penutup merupakan bagian terakhir dari isi pokok laporan penelitian. sesuai dengan isinya, bagian ini dapat dibagi menjadi dua sub-bab yaitu simpulan dan saran.

1)      Simpulan

Simpulan merupakan bagian yang berisi jawaban masalah dalam sebuah penelitian. Simpulan harus sejalan dengan masalah, tujuan, dan uraian tentang hasil penelitian dan pembahasannya. masalah yang dikemukakan dibagian pendahuluan semuanya harus terjawab dan dengan jawaban itu semua tujuan dapat tercapai. Uraian dalam simpulan harus menjawab masalah yang dikemukakan dalam bagian pendahuluan dan memenuhi semua tujuan penelitian.

2)      Saran

Saran merupakan bagian yang berisi temuan jalan keluar dari suatu permasalahan. Saran dikemukakan dengan mengaitkan temuan dalam simpulan dan jika memungkinkan jalan keluarnya juga disampaikan. saran dapat bersifat praktis atau teoritis. Selain itu, perlu juga dikemukakan masalah-masalah baru yang ditemukan dalan penelitian yang memerlukan penelitian lanjutan.

   Daftar pustaka

Daftar pustaka adalah daftar buku atau referensi yang dijadikan rujukan dalam menulis makalah. Adapun urutan/pola daftar pustaka adalah : nama penulis, tahun terbitnya buku yang dirujuk, judul buku yang dirujuk, kota buku itu diterbitkan, dan nama penerbit yang menerbitkan buku itu.


sumber :
http://kristiangunawanz.blogspot.com/2012/04/susunan-karya-ilmiah.html
 http://joko-suryanto.blogspot.com/2012/02/ragam-karya-ilmiah-sederhana-dan.html

CARA MERINGKAS YANG BAIK



CARA MERINGKAS YANG BAIK


Meringkas buku adalah kegiatan mencatat dari hal-hal yang di anggap penting dalam sebuah buku. Ringkasan di susun berurutan seperti tulisan aslinya. Kegunaan meringkas buku adalah untuk menguasai isi yang terdapat dalam teks asli, namun singkat dan padat. Meringkas buku bisa dibilang susah-susah gampang. Bagi yang sudah berpengalaman meringkas buku bukanlah pekerjaan yang sulit, tapi bagi pemula ini bisa menjadi pekerjaan yang tidak mudah. Bagi pemula biasanya akan bertanya-tanya “mana yang harus saya tulis, karena saya pikir semuanya adalah penting”, sehingga tidak jarang mereka menulis semua apa yang ada di dalam buku. Kalau demikian berarti kita tidak meringkas melainkan menyalin.
Bentuk-Bentuk Ringkasan

1. Sinopsis.

2. Rangkuman.

3. Intisari/Abstrak.

4. Singkatan (precis).

5. Cernaan (digest).


Kegiatan meringkas ini dilakukan dengan berbagai tujuan, bisa karena tugas kuliah ataupun keinginan kita sendiri. Kalau untuk keperluan sendiri, kita mungkin bisa lebih selektif, tapi kalau ini adalah tugas maka, kita perlu cara yang jitu agar tugas yang kita kerjakan bisa selesai tepat waktu.
Untuk dapat meringkas buku dengan baik, ada beberapa tips meringkas buku yang efektif untuk mendapatkan hasil ringkasan yang baik dan bermanfaat. Diantaranya adalah sebagai berikut:

1.Membaca Naskah Asli

Langkah awal yang harus dilakukan dalam meringkasan yaitu harus membaca naskah asli satu atau dua kali, bahkan dapat diulang beberapa kali hingga diketahui kesan umum secara menyeluruh mengenai isi dari naskah tersebut. Penulis juga perlu mengetahui maksud pengarang dan sudut pandang pengarang. Agar dapat membantu penulis mencapai itu semua, maka judul dan daftar is idapat menjadi acuan dalam karangan itu. Perincian daftar isi memiliki hubungan erat dengan judul sebuah karangan. Dan juga, alinea-alinea dalam karangan menunjang pokok-pokok yang terkandung dalam daftar isi. Maka dari itu, penulis sebaiknya memahami dengan baik daftar isi dari sebuah karangan sehingga lebih mudah untuk mendapatkan kesan umum, maksud asli pengarang serta sudut pandang pengarang yang terdapat dalam karangan.

2.Mencatat Gagasan Utama

Jika penulis sudah mengetahui kesan umum, maksud asli serta sudut pandang pengarang, maka sekarang ia harus memperdalam dan mempertegas semua hal itu. Hal yang harus dilakukan selanjutnya adalah memahami kembali karangan bagian demi bagian, alinea demi alinea sambil mencatat gagasan-gagasan penting yangtersirat dalam bagian atau alinea itu dengan menggarisbawahi atau dicatat.

3.    Mengadakan Reproduksi

Dari langkah kedua diatas, langkah selanjutnya adalah menyusun ringkasan tersebut sesuai dengan urutan yang terdapat dalam naskah asli. Akan tetapi untuk menyusun ringkasan tersebut, hendaknya menggunakan kata-kata baru sesuai dengan pilihan kata yang kita inginkan. Agar hasil ringkasan sesuai dengan yang kita harapkan. Serta ringkasan mudah kita pahami kembali saat kita lupa. Satu hal penting lainnya yaitu kalimat penulis asli hanya boleh digunakan bila kalimat itu dianggap penting karena merupakan kaidah, kesimpulan, atau perumusan yang padat

4.    Ketentuan Tambahan

Setelah melakukan langkah ketiga, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan agar ringkasan itu diterima sebagai suatu tulisan yang baik.

a.    Susunlah ringkasan dalam kalimat tunggal daripada kalimat majemuk.

b.    Ringkaskanlah kalimat menjadi frasa, frasa menjadi kata. Jika rangkaian gagasan panjang, gantilah dengan suatu gagasan sentral saja.

c.    Besarnya ringkasan tergantung jumlah alinea dan topik utama yang akan dimasukkan dalam ringkasan. Ilustrasi, contoh, deskripsi, dsb. dapat dihilangkan, kecuali yang dianggap penting.

d.    Jika memungkinkan, buanglah semua keterangan atau kata sifat yang ada, meski terkadang sebuah kata sifat atau keterangan masih dipertahankan untuk menjelaskan gagasan umum yang tersirat dalam rangkaian keterangan atau rangkaian kata sifat yang terdapat dalam naskah.

e.    Anda harus mempertahankan susunan gagasan dan urutan naskah. Tapi yang sudah dicatat dari karangan asli itulah yang harus dirumuskan kembali dalam kalimat ringkasan Anda. Jagalah juga agar tidak ada hal yang baru atau pikiran Anda sendiri yang dimasukkan dalam ringkasan.

f.     Agar dapat membedakan ringkasan sebuah tulisan biasa (bahasa tak langsung) dan sebuah pidato/ceramah (bahasa langsung) yang menggunakan sudut pandang orang pertama tunggal atau jamak, ringkasan pidato atau ceramah itu harus ditulis dengan sudut pandangan orang ketiga.

g.    Dalam sebuah ringkasan ditentukan pula panjangnya. Karena itu, Anda harus melakukan seperti apa yang diminta. Bila diminta membuat ringkasan menjadi seperseratus dari karangan asli, maka haruslah membuat demikian. Untuk memastikan apakah ringkasan yang dibuat sudah seperti yang diminta, silakan hitung jumlah seluruh kata dalam karangan itu dan bagilah dengan seratus. Hasil pembagian itulah merupakan panjang karangan yang harus ditulisnya. Perhitungan ini tidak dimaksudkan agar Anda menghitung secara tepat jumlah riil kata yang ada. Tapi perkiraan yang dianggap mendekati kenyataan. Jika Anda harus meringkaskan suatu buku yang tebalnya 250 halaman menjadi sepersepuluhnya, perhitungan yang harus Anda lakukan adalah sebagai berikut:
-          Panjang karangan asli (berupa kata) adalah: Jumlah halaman x Jumlah baris per halaman x Jumlah kata per baris = 250 x 35 X 9 kata = 78.750 kata.
-          Panjang ringkasan berupa jumlah kata adalah: 78.750 : 10 = 7.875 kata. Panjang ringkasan berupa jumlah halaman ketikan adalah: jika kertas yang dipergunakan berukuran kuarto, jarak antar baris dua spasi, tiap baris rata-rata sembilan kata, pada halaman kertas kuarto dapat diketik 25 baris dengan jarak dua spasi, maka: Jumlah kata per halaman adalah: 25x 9 kata = 225. Jumlah halaman yang diperlukan adalah: 7.875:225 = 35 halaman.




sumber : .http://pelitaku.sabda.org/cara_membuat_ringkasan


bahasa indonesia perbedaan antara kontektual dan konseptual


PERBEDAAN ANTARA KONTEKSTUAL DAN KONSEPTUAL



Menurut kamus besar bahasa indonesia yang saya telusuri diperoleh arti/definisi sebagai berikut :
Konsep          : Rancangan (rencana) tertulis perumusan sementara mengenai suatu
undang-undang peraturan penetapan.
Konteks     : Suasana, bagian yang mendahului sesuatu (khas kalimat atau ayat)     dan bagian berikutnya.

Sedangkan pengertian kerangka konseptual dan kontekstual adalah sebagai berikut:
·     Kerangka konseptual adalah kesimpulan yang bersifat sementara dari tinjauan teoritis yang mencerminkan hubungan antar variabel yang sedang diteliti. Menurut Sugiyono (2004 : 49) kerangka konseptual merupakan sintesa tentang hubungan antar variabel yang disusun dari berbagai teori yang telah dideskripsikan.
Kerangka Konseptual adalah antara jenis teori yang mencoba untuk menghubungkan ke semua aspek yang ditemui ( definisi masalah, tujuan,sorotan kajian, metodologi,pengumpulan dan penganalisisan data. Kerangka Konseptual berperanan sebagai peta yang berkaitan dengan penemuan secara impirikal (pemerhatian atau ujian ). Ini karena, kerangka konseptual berpontensi sangat berhubungan penemuan impirikal mereka menggunakan bentuk-bentuk yang berbeda tergantung kepada persoalan atau masalah kajian.

·        Kerangka kontekstual adalah satu koleksi konsep-konsep yang berkaitan. Kerangka kontekstual menjadi panduan dalam menjalankan sesuatu kajian. Ia menjadi penentu kepada perkara-perkara yang ingin diukur dan melihat hubungan-hubungan satistik yang akan dicari.


a. Makna Konseptual

Kamus Besar Bahasa Indonesia mengunkapkan yang dimaksud dengan konsep adalah rancangan; ide atau pengertian yang diabstrakkan dari peristiwa konkret; gambaran mental dari objek, proses, atau apa pun yang ada di luar bahasa, yang digunakan oleh akal budi untuk memahami hal-hal lain. Konseptual diartikan sebagai hal-hal yang berhubungan dengan konsep. Chaer juga menuliskan dalam bukunya makna konseptual yaitu makna yang dimiliki oleh sebuah leksem terlepas dari konteks atau asosiasi apapun .
Dapat dikatakan pula bahwa, makna konseptual merupakan makna yang ada pada kata yang tidak tergantuk pada konteks kalimat tersebut. Makna konseptual juga disebut dengan makna yang terdapat dalam kamus. Contoh dari makna konseptual adalah kata ‘ibu’ yakni ‘manusia berjenis kelamin perempuan dan telah dewasa’.
Makna konseptual sebuah leksem dapat saja berubah atau bergeser setelah ditambah atau dikurangi unsurnya. Contohnya pada kata atau leksem demokrasi. Leksem tersebut dapat diperluas unsurnya menjadi demokrasi liberal, demokrasi terpimpin, dan demokrasi pancasila, maka makna konseptual tersebut akan berubah.

b. Makna Konseptual Sama Dengan Makna Denotatif

Makna konseptual bisa disebut makna denotatif, yaitu makna kata yang masih merujuk pada acuan dasarnya sesuai dengan konvensi bersama. Makna denotatif adalah makna yang terkandung dalam sebuah kata atau leksem yang diartikan secara lugas, polos, asli, apa adanya, sebenarnya dan masih mengacu pada satu sumber atau konvensi bersama. Dengan begitu makna denotatif merupakan makna dasar.
Contoh makna denotatif sebenarnya sama dengan makna konseptual tadi. Namun, untuk lebih jelasnya yang termasuk contoh makna denotatif adalah ‘bunga’ diartikan sebagai ‘bagian tumbuhan yang digunakan sebagai alat reproduksi atau berkembang biak’.

c. Makna Konseptual Sama Dengan Makna Referensial

Makna refensial adalah makna sebuah kata atau leksem kalau ada refernsnya, atau acuannya. Jadi, sebuah kata atau leksem dikatakan bermakna referensial jika ada referensnya atau acuannya. Referens merupakan unsur luar bahasa yang ditunjuk oleh unsur bahasa. Setaningyan mencontohkan kata-kata seperti kuda, merah, dan gambar adalah termasuk kata-kata yang bermakna referensial karena ada acuannya dalam dunia nyata.
Referensi menunjuk hubungan antara elemen-elemen linguistik dan dunia pengalaman di luar bahasa . Sehingga harus ada acuannya di dalam dunia nyata ini. Contoh dari makna referensial ini sama dengan makna konseptual dan makna denotatif, karena artinya pun sama, yaitu pada kata ‘pensil’ yang berarti ‘alat yang digunakan untuk menulis dan dapat dihapus dengan karet penghapus’.

d. Makna Konseptual Sama Dengan Makna Leksikal

Makna leksikal merupakan kata yang bersifat dasar, hubungan gramatika dan belum mengalami konotasi yang mengacu pada sebuah lambang kebahasaan. Makna leksikal adalah makna yang bersifat lugas dan merupakan makna yang sebenar-benarnya. Dalam makna ini, sebuah kata masih murni dan belum menyiratkan makna-makna lain. Makna leksikal juga lebih dikenal dengan makna yang berada dalam kamus dan mengacu pada makna yang disepakati bersama.
Sama halnya dengan makna-makna sebelumnya yaitu, makna konseptual, makna denotatif, dan makna leksikal, makna leksikal memiliki contoh kata yang berdiri sendiri. Contoh tersebut adalah ‘buaya’ yang berarti ‘binatang melata karnivora purba yang hidup di air dan memiliki sisik tajam’. Arti kata itu berlaku pada kalimat berikut ‘Adik melihat penangkapan buaya di pinggir sungai’. Tidak berlaku pada kalimat berikut ‘Lelaki itu terkenal dengan sebutan lelaki buaya dikalangan wanita”. Pada kalimat kedua, kata buaya bukan lagi sebagai makna leksikal, konseptual, denotatif maupun makna referensial.
Dari beberapa uraian diatas mengandung maksud bahwa makna konseptual adalah makna yang sebenarnya, asli, polos, lugas, tidak tergantung pada konteks, masih merujuk pada acuan dasar sebuah kata. Makna konseptual secara gampang dijelaskan sebagai makna yang ada didalam kamus. Makna konseptual juga berarti makna denotatif, makna referensial, dan makna leksikal.


sumber: http://colinawati.blog.uns.ac.id
http://malingall.blogspot.com/

Minggu, 09 Desember 2012

BAHASA INDONESIA 2



BAHASA INDONESIA 2

NAMA    : ANISIA ASTUTI

KELAS   : 3EB15
NPM      : 20210881



GEBERNUR DKI


Joko Widodo lahir dari keluarga miskin yang tinggal di daerah bantaran kali yang kumuh di Surakarta, Jawa Tengah. Anak pertama dari empat bersaudara ini lahir dari keluarga penjual kayu, pasangan Noto Mihardjo dan Sujiatmi . Semasa kecil ia bersekolah di SD 111 Tirtoyoso Solo, dan melanjutkan ke SMP N 1 di kota yang sama. Selepas SMP, Jokowi bersekolah di SMA 6 Solo. 
Sebagai keluarga penjual kayu, Joko kecil tumbuh sebagai anak yang terbiasa hidup susah. Kadang sulit makan dan membayar sekolah adalah salah satunya. Meski begitu ia dikenal sebagai anak yang tidak nakal, walau begitu ia sangat suka main seperti anak-anak lain pada umumnya. 
Kegiatan yang sering ia lakukan semasa kecil adalah memancing ikan, main layang-layang, dan bermain sepakbola. Ada cerita unik yang dilakukannya ketika kecil yaitu dirinya suka sekali mandi di sungai di belakang rumahynya sambil mencari telur bebek di dekat sungai. 
Joko Widodo adalah anak laki-laki pertama di dalam keluarga, tak heran bila ia menjadi penjaga bagi tiga adik perempuannya. Karena paling besar, ia sering membantu sang ibu mengasuh adik-adiknya. Kadang mengantar mereka ke sekolah, atau membantu para adik membereskan pekerjaan rumah. Bahkan ketika adik-adiknya beranjak besar, saat ada masalah dengan pacarnya, dirinya turut membantu menyelesaikan masalah tersebut. 
Meski begitu, pria asli Solo ini tetap memiliki prestasi luar biasa di kelasnya. Padahal ia sendiri mengaku tak begitu rajin belajar, karena dahulu ia sering membantu orangtuanya seperti menagih pembayaran kepada pelanggan kayu atau menaikkan kayu yang sudah dibeli orang ke atas gerobak atau becak. 
Lulus SMA, Joko hijrah ke Yogyakarta untuk meneruskan pendidikannya ke jenjang sarjana. Universitas Gajah mada (UGM) jurusan Teknologi Kayu menjadi pilihannya untuk belajar. Jurusan itu ia ambil karena ingin mewujudkan cita-citanya menjadi tukang kayu. Selama kuliah, ia ngekos di Yogya. Seminggu atau sebulan sekali ia pulang ke Solo naik bus. 
Setelah selesai kuliah, Joko bekerja di sebuah BUMN di Aceh. Tak berapa lama tepatnya hanya 1,5 tahun, ia memutuskan untuk kembali ke Solo merintis bisnis mebel dengan modal minus. Jatuh bangun dalam mengembangkan bisnis mebelnya menjadi cerita tersendiri bagi Joko Widodo. Dan mebel pertama yang dibuatnya adalah bedroom set. Dulu ia hanya menjualnya di daerah Solo saja, tapi setelah tiga tahun ia mampu menjualnya hingga ke luar negeri. 




JAKARTA, KOMPAS.com - Berbagai penampilan diatraksikan warga Jakarta dalam menyambut Gubernur dan Wakil Gubernur baru DKI Jakarta, Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama. 
Tentunya sudah tidak asing lagi jika mendengar sebutan jokowi-ahok, yaitu H.Joko Widodo ( Jokowi) danBasuki Tjahaja Purnama (Zhong Wan Xie/Ahok) merupakan gubernur DKI jakarta yang terpilih dalam Pilkada DKI 2012. 
Eforia masyarakat Jakarta menyambut gubernur baru
Fanatisme euforia sosok Jokowi begitu terasa. Ratusan warga yang sudah menunggu sejak satu jam sebelum kedatangan, membawa serta anak-anak mereka dan foto-foto bergambar wajah mantan Wali Kota Solo itu.
Mereka meneriakkan nama Jokowi berulang kali. Ramainya sambutan warga membuat orang nomor satu Jakarta ini kesulitan menembus kerumunan untuk melakukan peninjauan.
Berbagai penampilan diatraksikan warga Jakarta dalam menyambut Gubernur dan Wakil Gubernur baru DKI Jakarta, Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama. 
Warga yang memadati Jalan Kebon sirih datang dengan keunikannya masing-masing. Ada yang menggunakan baju kotak-kotak, baju batik, baju merah, serta atribut-atribut lain yang bertuliskan ucapan selamat dan dukungan kepada gubernur dan wakil gubernur baru. Euforia kebahagiaan warga Jakarta mengalahkan panasnya cuaca di sekitar gedung DPRD DKI Jakarta pagi itu.
Selain itu, beberapa warga dari Masyarakat Pencinta Delman berkonvoi dengan menggunakan 12 delman di Jalan Kebon Sirih. Mereka memasang spanduk ucapan selamat atas terpilihnya Jokowi-Basuki sebagai pemimpin warga Jakarta.
Dalam kesempatan itu, mereka juga menuntut agar delman di lestarikan, khususnya yang beroperasi di Monumen Nasional (MONAS).
"Lestarikan Budaya Delman di Monas," demikian tulisan pada spanduk mereka.
Pantauan Kompas.com, walaupun tidak ada layar lebar untuk memantau jalannya proses pelantikan di ruang paripurna gedung DPRD DKI Jakarta, jumlah massa semakin bertambah. Mereka mendengarkan orasi-orasi yang berisi dukungan dan harapan agar Jokowi-Basuki dapat menjadi pemimpin yang melayani.
Euforia Obama Ala Jokowi
"Kita sudah tiba pada saat dimana muncul pemimpin pro rakyat,... Kami berharap bapak berdua tampil beda, melayani bukan malah memeras rakyat seperti para koruptor," teriak seorang orator yang berorasi depan Gedung DPRD Jakarta, siang ini.
Obama sama dengan Jokowi?
Obama,,, siapa yang tak mengenal sosok orang nomor satu di negara adidaya Amerika Serikat ini. Hampir semua orang di seluruh penjuru dunia mengenal sosok beliau, tak terkecuali masyarakat Indonesia. Obama merupakan presiden berkulit hitam pertama yang memimpin Amerika. Nah, sekarang beralih ke Joko Widodo alias Jokowi. Sesosok manusia sederhana yang namanya melejit dan di kenal banyak orang setelah berhasil memimpin dan merubah Solo menjadi jauh lebih baik.
Jika kita mau sedikit menoleh ke belakang sebenarnya jika melihat sosok Jokowi terlintas juga sosok Obama itu sendiri. Keduannya merupakan sosok yang fenomenal. Bagaimana tidak? Kedua tokoh tersebut dalam menuju tangga untuk menjadi orang nomor satu yang memimpin masyarakat, mereka sama-sama menjanjikan perubahan. Bahkan masyarakat memprediksi bahwa kedua sosok tersebut akan membawa angin segar menuju perubahan yang lebih baik. Jika Jokowi menjanjikan untuk merubah Jakarta menjadi Jakarta Baru, begitupun dengan Obama yang menjajikan Change/perubahan bagi negaranya Amerika.
Jika kita mau sedikit menganalisa, sebenarnya kedua sosok tersebut memiliki beberapa persamaan yang banyak orang tak menyadarinya. Pertama, keduanya dalam faktanya sama-sama menjadi pemenang untuk menjadi pemimpin yang dipilih langsung oleh rakyat. Keduanya-pun dalam kemenanganya menggunakan media yang hampir sama, yakni melalui Media massa dan Sosial media. Kita tahu bagaimana media massa dan sosial media mempunyai pengaruh yang begitu besar terhadap kampanye mereka, baik pada saat Barack Obama mencalonkan menjadi presiden maupun Jokowi yang menjadi calon Gubernur Jakarta beberapa waktu lalu.
Pemakaian media sosial dan media massa untuk berkampanye, sama dengan mengiklankan diri mereka kepada masyarakat, dan berguna juga sebagai media untuk menciptakan pencitraan yang efektif. Begitulah yang dilakukan oleh keduanya. Selain itu, keduanya menampilkan sosok pemimpin yang sederhana dan gaya berpidatonya yang santai sehingga banyak orang yang tertarik kepadanya.
Persamaan lain ketika mereka masih berkampanye antara lain baik Obama maupun Jokowi dalam berkampanye juga mengikutsertakan para musisi Rock. Jika di Indonesia Jokowi menarik simpati para musisi khususnya rock dengan memperlihatkan koleksi kaset-kaset lagu rock yang di milikinya seperti Slank atau yang lain, maka tak jauh beda dengan Obama yang juga menyukai music rock, bahkan tak tanggung-tanggung, Obama pernah mengahadirkan langsung salah satu musisi rock untuk bernyanyi di gedung putih, dan Obama pun beserta sang istri tak malu untuk mengangguk-anggukan kepalanya yang menandakan bahwa Obama begitu menikmati music tersebut.
Setelah keduanya terpilih, beberapa kemiripan kembali terjadi, yakni bagaimana masyarakat begitu antusias, dan bersuka cita larut dalam euforia atas kemenangan keduanya. Masyarakat Jakarta beruforia saat menghadiri pelantikan Jokowi dan rela menunggu sambil memakai baju kotak-kotak secara berdesak-desakan di depan gedung DPRD DKI atau lebih tepatnya di depan panggung yang di hiasi dengan bendera merah putih yang telah disediakan dan setelah pelantikan selesai mereka bergemuruh menyambut Jokowi keluar dari gedung DPRD. 
Euphoria warga Jakarta ini hampir sama dengan euforia yang diperlihatkan warga Amerika saat menyambut kemenangan Obama. Beribu-ribu warga Amerika berkumpul dan menunggu untuk mendengar pidato Obama sesaat setelah resmi menjadi orang nomor satu di Amerika itu.
Kemiripan yang lain antar keduanya yakni mengenai lambaian tangan sebagai simbol kemenangan. Sehabis Jokowi dan pasangannya Ahok di lantik, mereka kemudian keluar untuk menyapa warga yang menaruh harapan besar kepada mereka untuk menata Jakarta. Di atas panggung yang berhiaskan bendera merah-putih tersebut Jokowi menyapa warganya dengan melambaikan tangan sambil mempertemukan kedua telapak tangannya yang di barengi dengan senyuman ke warganya, kemudian Jokowi melepas topi yang dilanjutkan dengan membungkuk sebagai rasa hormat kepada pendukungnya. Dan ini dilakukan secara bekali-kali. Dan setelah itu, Jokowi-Ahok berpidato singkat yang isinya ucapan terima kasih kepada semua pendukungnya dan keduanya meminta para warga Jakarta untuk ikut mengawal selama keduanya memimpin Jakarta.
Lambaian Jokowi ini sama dengan lambaian Barack Obama setelah resmi terpilih menjadi presiden Amerika. Dan ekpresi senyum Jokowi juga mirip dengan Obama. Namun, jika Jokowi menyapa warganya dengan melambaikan tangan sambil mempertemukan kedua telapak tangannya sebagai simbol terima kasih, Obama meletakkan telapak tanganya di dada sebagai simbol terima kasih juga.
Terlepas dari semua itu, Barack Obama yang sudah hampir selesai masa kepimpinanya memimpin Amerika walaupun sekarang mencalonkan kembali sebagai presiden Amerika, namun selama periode kepimpinannya Obama masih di nilai gagal meningkatkan ekonomi warganya karena masih banyak di temui remaja produktif yang menganggur, namun untuk hal seperti itu semoga saja Jokowi bisa lebih baik dari Obama.


Minggu, 21 Oktober 2012


BAHASA SEBAGAI LAMBANG NEGARA


Bahasa Indonesia adalah bahasa resmi Republik Indonesia dan bahasa persatuan bangsa Indonesia. Bahasa Indonesia diresmikan penggunaannya setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, tepatnya sehari sesudahnya, bersamaan dengan mulai berlakunyakonstitusi. Di Timor Leste, bahasa Indonesia berstatus sebagai bahasa kerja.
Dari sudut pandang linguistik, bahasa Indonesia adalah salah satu dari banyak ragam bahasa Melayu. Dasar yang dipakai adalahbahasa Melayu Riau (wilayah Kepulauan Riau sekarang) dari abad ke-19. Dalam perkembangannya ia mengalami perubahan akibat penggunaanya sebagai bahasa kerja di lingkungan administrasi kolonial dan berbagai proses pembakuan sejak awal abad ke-20. Penamaan "Bahasa Indonesia" diawali sejak dicanangkannya Sumpah Pemuda, 28 Oktober 1928, untuk menghindari kesan "imperialisme bahasa" apabila nama bahasa Melayu tetap digunakan. Proses ini menyebabkan berbedanya Bahasa Indonesia saat ini dari varian bahasa Melayu yang digunakan di Riau maupun Semenanjung Malaya. Hingga saat ini, Bahasa Indonesia merupakan bahasa yang hidup, yang terus menghasilkan kata-kata baru, baik melalui penciptaan maupun penyerapan dari bahasa daerah dan bahasa asing.
Meskipun dipahami dan dituturkan oleh lebih dari 90% warga Indonesia, Bahasa Indonesia bukanlah bahasa ibu bagi kebanyakan penuturnya. Sebagian besar warga Indonesia menggunakan salah satu dari 748 bahasa yang ada di Indonesia sebagai bahasa ibu. Penutur Bahasa Indonesia kerap kali menggunakan versi sehari-hari (kolokial) dan/atau mencampuradukkan dengan dialek Melayu lainnya atau bahasa ibunya. Meskipun demikian, Bahasa Indonesia digunakan sangat luas di perguruan-perguruan, di media massa, sastra, perangkat lunak, surat-menyurat resmi, dan berbagai forum publik lainnya, sehingga dapatlah dikatakan bahwa Bahasa Indonesia digunakan oleh semua warga Indonesia.
Fonologi dan tata bahasa Bahasa Indonesia dianggap relatif mudah. Dasar-dasar yang penting untuk komunikasi dasar dapat dipelajari hanya dalam kurun waktu beberapa minggu.

Kedudukan dan fungsi bahasa Indonesia
Bahasa Indonesia mempunyai kedudukan yang sangat penting, seperti tercantum pada ikrar ketiga Sumpah Pemuda yang berbunyi Kami Putra dan Putri Indonesia menjunjung bahasa persatuan , bahasa Indonesia. Ini berarti bahwa bahasa Indonesia berkedudukan sebagai  bahasa nasional ; kedudukannya berada diatas bahasa – bahasa daerah. Selain itu , didalam undang – undang dasar 1945 tercantum pasal khusus ( BAB XV , pasal 36 ) mengenai kedudukan bahasa Indonesia yang menyatakan bahwa bahasa Negara ialah bahasa Indonesia. Pertama, bahsa Indonesia berkedudukan sebagai bahasa nasional sesuai dengan sumpah pemuda 1928; kedua, bahasa Indonesia berkedudukan sebagai bahasa Negara sesuai dengan undang – undang dasar 1945.
Fungsi Bahasa Indonesia
Didalam kedudukannya sebagai bahasa nasional, bahasa Indonesia berfungsi sebagai (1) Lambang kebanggaan kebangsaan, (2) lambang identitas nasional, (3) alat perhubungan antar warga, antar daerah, dan antar budaya,dan (4) alat yang memungkinkan penyatuan berbagai – bagai suku bangsa dengan latar belakang social budaya dan bahasanya masing – masing kedalam kesatuan kebangsaan Indonesia.
Sebagai lambang kebanggaan kebangsaan, bahasa Indonesia mencerminkan nilai – nilai social budaya yang mendasari rasa kebangsaan kita. Atas dasar kebanggaan ini , bahasa Indonesia kita pelihara dan kita kembangkan serta rasa kebanggaan pemakainya senantiasa kita bina.
Sebagai lambang identitas nasional,bahasa Indonesia kita junjung disamping bendera dan lambang Negara kita. Di dalam melaksanakan fungsi ini bahasa Indonesia tentulah harus memiliki identitasnya sendiri pula sehingga ia serasi dengan lambang kebangsaan kita yang lain. Bahasa Indonesia dapat memiliki identitasnya hanya apabila masyarakat pemakainya membina dan mengembangkannya sedemikian rupa sehingga bersih dari unsure – unsure bahasa lain.
Didalam kedudukannya sebagai bahasa Negara, bahasa Indonesia berfungsi sebagai berikut:
1.      Bahasa resmi kenegaraan.
2.      Bahasa pengantar didalam dunia pendidikan.
3.      Alat perhubungan pada tingkat nasional untuk kepentingan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.
4.      Alat pengembangan kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.

Senin, 18 Juni 2012

HAK CIPTA

Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan - pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.
Lingkup Hak Cipta


a. Ciptaan yang dilindungi


Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menetapkan secara rinci ciptaan yang dapat dilindungi, yaitu:

  • buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain
  • ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu
  • alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
  • lagu atau musik dengan atau tanpa teks
  • drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim
  • seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan
  • arsitektur
  • peta
  • seni batik
  • fotografi
  • sinematografi
  • terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.


b. Ciptaan yang tidak diberi Hak Cipta


Sebagai pengecualian terhadap ketentuan di atas, tidak diberikan Hak Cipta untuk hal-hal berikut:

  • hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara.
  • peraturan perundang-undangan.
  • pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah.
  • putusan pengadilan atau penetapan hakim atau
  • keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.

Bentuk dan Lama Perlindungan


Bentuk perlindungan yang diberikan meliputi larangan bagi siapa saja untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaan yang dilindungi tersebut kecuali dengan seijin Pemegang Hak Cipta. Jangka waktu perlindungan Hak Cipta pada umumnya berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia. Namun demikian, pasal 30 UU Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta atas Ciptaan:

  • program komputer
  • sinematografi
  • fotografi
  • database dan
  • karya hasil pengalihwujudan
Berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.Pelanggaran dan SanksiDengan menyebut atau mencantumkan sumbernya, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta atas:
  • penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
  • pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan.
  • pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
  • ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
  • pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
  • perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial.
  • perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang non komersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya.
  • perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan.
  • pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
Penegakan hukum atas hak cipta
Penegakan hukum atas hak cipta biasanya dilakukan oleh pemegang hak cipta dalam hukum perdata, namun ada pula sisi hukum pidana. Sanksi pidana secara umum dikenakan kepada aktivitas pemalsuan yang serius, namun kini semakin lazim pada perkara-perkara lain.
Sanksi pidana atas pelanggaran hak cipta di Indonesia secara umum diancam hukuman penjara paling singkat satu bulan dan paling lama tujuh tahun yang dapat disertai maupun tidak disertai denda sejumlah paling sedikit satu juta rupiah dan paling banyak lima miliar rupiah, sementara ciptaan atau barang yang merupakan hasil tindak pidana hak cipta serta alat-alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut dirampas oleh Negara untuk dimusnahkan (UU 19/2002 bab XIII)


 Pendaftaran Hak Cipta


Perlindungan suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk yang nyata. Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk mendapatkan hak cipta. Namun demikian, pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya akan mendapat surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan tersebut. Ciptaan dapat didaftarkan ke Kantor Hak Cipta, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual-Departemen Hukum dan HAM (Ditjen HKI-DepkumHAM).



Sumber :



PERLINDUNGAN KONSUMEN


NAMA    : ANISIA ASTUTI
NPM      : 20210881
KELAS   : 2EB15

PERLINDUNGAN KONSUMEN DI INDONESIA

Seiring meningkatnya era globalisasi ekonomi pada saat sekarang ini, konsumen sebagai pengguna barang atau jasa sering menjadi objek aktivitas bisnis untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya. Tidak jarang pelaku usaha melakukan promosi, penjualan atau penerapan  perjanjian standar yang merugikan konsumen. Rendahnya tingkat kesadaran dan pendidikan hukum menambah lemahnya posisi konsumen. Untuk itu pemerintah mengesahkan Undang-undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Pemberlakuan undang-undang ini diharapkan dapat menjadi landasan bagi konsumen dan lembaga perlindungan konsumen untuk memberdayakan dan melindungi kepentingan konsumen, serta membuat pelaku usaha lebih bertanggung jawab.
Perlindungan konsumen itu sendiri adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Konsumen dilindungi dari setiap tindakan produsen barang atau jasa, importer, distributor penjual dan setiap pihak yang berada dalam jalur perdagangan barang atau jasa ini, yang pada umumnya disebut dengan nama pelaku usaha.
Ada dua jenis perlindungan yang diberikan kepada konsumen, yaitu :

1. Perlindungan Priventif

Perlindungan yang diberikan kepada konsumen pada saat konsumen tersebut akan membeli atau menggunakan atau memanfaatkan suatu barang dan atau jasa tertentu, mulai melakukan proses pemilihan serangkaian atau sejumlah barang dan atau jasa tersebut dan selanjutnya memutuskan untuk membeli atau menggunakan atau memanfaatkan barang dan jasa dengan spesifikasi tertentu dan merek tertentu tersebut.

2. Perlindungan Kuratif

Perlindungan yang diberikan kepada konsumen sebagai akibat dari penggunaan atau pemanfaatan barang atau jasa tertentu oleh konsumen. Dalam hal ini perlu diperhatikan bahwa konsumen belum tentu dan tidak perlu, serta tidak boleh dipersamakan dengan pembeli barang dan atau jasa, meskipun pada umumnya konsumen adalah mereka yang membeli suatu barang atau jasa. Dalam hal ini seseorang dikatakan konsumen, cukup jika orang tersebut adalah pengguna atau pemanfaat atau penikmat dari suatu barang atau jasa, tidak peduli ia mendapatkannya melalui pembelian atau pemberian.
Tujuan perlindungan konsumen diantaranya adalah :
  • Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
  • Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari akses negatif pemakaian barang dan jasa.
  • Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
  • Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
  • Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
  • Meningkatkan kualitas barang dan jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.
Asas-asas dalam perlindungan konsumen yaitu :
  • Asas Manfaat.
Untuk mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan.
  • Asas Keadilan.
Agar partisipasi seluruh masyarakat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil.
  • Asas Keseimbangan.
Untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha dan pemerintah dalam arti materil atau pun spiritual.
  • Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen.
Untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan jasa yang digunakan.
  • Asas Kepastian Hukum.
Agar baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.
Sebelum terbentuknya undang-undang tentang Perlindungan Konsumen ini, telah ada beberapa undang-undang yang materinya lebih khusus dalam melindungi kepentingan konsumen dalam satu hal, seperti undang-undang yang mengatur mengenai hak-hak atas kekayaan intelektual yaitu tentang Paten, Merek dan Hak Cipta. Perlindungan konsumen dalam hal pelaku usaha melanggar hak atas kekayaan intelektual tidak diatur dalam undang-undang tentang Perlindungan Konsumen, karena hal itu sudah diatur dalam undang-undang yang khusus antara lain undang-undang tentang Paten dan Merek.
Undang-undang Perlindungan Konsumen merupakan aturan yang umum, oleh karenanya apabila telah ada aturan yang khusus mengenai suatu hal misalnya undang-undang yang khusus mengatur tentang perbankan yang mencakup aturan tentang perlindungan konsumen bidang perbankan maka undang-undang perbankanlah yang digunakan.
Berbicara mengenai perlindungan konsumen maka kita perlu mengetahui terlebih dahulu siapa itu konsumen.
Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. 

Jika dilihat dari perilaku konsumen dalam mengonsumsi suatu barang dibedakan menjadi dua macam, yaitu :
1. Perilaku Konsumen Rasional
Suatu konsumsi dapat dikatakan rasional jika memerhatikan hal-hal berikut:
  • barang tersebut dapat memberikan kegunaan optimal bagi konsumen;
  • barang tersebut benar-benar diperlukan konsumen;
  • mutu barang terjamin;
  • harga sesuai dengan kemampuan konsumen.
2. Perilaku Konsumen Irasional
Suatu perilaku dalam mengonsumsi dapat dikatakan tidak rasional jika konsumen tersebut membeli barang tanpa dipikirkan kegunaannya terlebih dahulu. Contohnya, yaitu:
  • tertarik dengan promosi atau iklan baik di media cetak maupun elektronik;
  • memiliki merek yang sudah dikenal banyak konsumen;
  • ada bursa obral atau bonus-bonus dan banjir diskon;
  • prestise atau gengsi
Karena kebutuhan konsumen yang tidak terbatas maka diharuskan adanya perlindungan konsumen untuk menjaga hak-hak konsumen agar tidak terjadi pelanggaran.
Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumenSebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen.




SUMBER 


 http://achmadsaerozi.wordpress.com/2011/01/02/perlindungan-konsumen-di-indonesia/